Jumat, 6 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 6 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Korban Banjir Serang 2022 Gugat Kepala BBWSC3 ke PTUN Serang, Disebut Telah Lakukan Kesalahan Fatal

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
4 Desember 2023 | 19:58
Korban Banjir Serang 2022 Gugat Kepala BBWSC3 ke PTUN Serang, Disebut Telah Lakukan Kesalahan Fatal

Rizal Hakiki (kanan) dari LBH Pijar Harapan Rakyat mewakili korban banijr Serang saat memasukkan gugatan ke PTUN Serang, Senin, 4 Desember 2023. Dokumentasi LBH Pijar Harapan Rakyat

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Korban banjir di Serang yang terjadi pada Maret 2022 menggugat Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Serang.

Gugatan pata korban banjir disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Harapan Rakyat selaku kuasa hukum dari salah satu penyintas banjir Serang, Senin, 4 Desember 2023.

Rizal Hakiki dari LBH Pijar Harapan Rakyat mengatakan, kedatangannya ke PTUN Serang adalah untuk mendaftarkan gugatan para korban banjir Serang yang merasa dirugikan akibat bencana tersebut.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Ribuan Warga Arak Syafrudin Saat Lepas Jabatan Walikota Serang di Masjid Agung Ats Tsauroh

Gugatan korban banjir dengan tergugat Kepala BBWSC3 pun teregister dengan Nomor Register 50/G/TF/2023/PTUN.SRG.

Diketahui, terjadi banjir besar pada Maret 2022 yang kemudian melanda wilayah Serang, khususnya Kota Serang.

Gugatan tersebut diajukan oleh karena BBWSC3 tidak melakukan tindakan pemerintahan (omission) berupa pengelolaan dan atau pemeliharaan Bendungan Sindangheula.

Baca Juga: Jangan Meleng! BPBD Kota Cilegon Peringkatkan Warga Merak Soal Potensi Bencana Longsor Saat Musim Penghujan

“BBWSC3 digugat karena diduga telah melakukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh badan dan/ atau pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad),” ujarnya.

“(Pelanggaean itu) yakni tidak melakukan perbuatan (omission) dalam pengelolaan dan pemeliharaan bendungan Sindangheula,” ujar Rizal.

“Di mana BBWSC3 tidak memperbaiki kerusakan pintu air (hollow jet) yang membuat daya tampung air pada bendungan menjadi tidak terkontrol sebelum terjadinya banjir Serang pada tanggal 1 Maret 2022,” lanjutnya.

Baca Juga: Hari Terakhir Tugas, Walikota Serang Syafrudin Resmikan Jalan Karundang Masjid: Hari Ini Saya…….

Rizal mengungkapkan, gugatan ini diajukan karena berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian PUPR.

Di sana dinyatakan bahwa BBWSC3 merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR yang memiliki legitimasi untuk mengelola dan merawat bendungan Sindangheula.

Karena itu dia menilai bahwa BBWSC3 adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas kejadian di 2022 lalu.

Baca Juga: Sopir Truk Pertamina yang Alami Kecelakaan Tunggal di Pandeglang Diamankan, Penyebabnya Karena Human Error?

Sebelumnya, kata Rizal, mewakili kepentingan salah satu penyintas banjir LBH Pijar Harapan Rakyat mengajukan keberatan administratif kepada BBWSC3 12 Oktober 2023.

Kemudian mengajukan banding administratif kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2 November 2023 tetapi surat keberatan dan banding tersebut tidak ditanggapi.

Oleh karena surat keberatan dan banding tidak ditanggapi sesuai dengan prosedural peraturan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Penyintas Banjir mengajukan gugatan ke PTUN Serang.

BACAJUGA:

Drakor Our Universe kembali tayang dengan episode 10. (X/CJnDrama)

Spoiler Drakor Our Universe Episode 10 Sub Indo: Momen Canggung Tae Hyung dan Hyun Jin

5 Maret 2026 | 20:00
Dewa United akan hadapi Manila Digger FC di Filipina. (Instagram/@dewaunitedfc)

Dewa United Hadapi Manila Digger FC di AFC Challenge League, Kans Klub Indonesia Berkibar

5 Maret 2026 | 17:44
Drakor In your Radiant. (Instagram/@mbcdrama_now)

Spoiler Drakor In Your Radiant Season Episode 5: Kencan Manis Ha Ran dan Sunwoo

5 Maret 2026 | 17:35
Tekad Persijap Jepara terus naik ke posisi papan tengah Liga 1. (Instagram/@persijap_jepara)

Persijap Jepara vs Persis Solo, Tekad Laskar Kalinyamat Terus Naik ke Papan Tengah

5 Maret 2026 | 17:16

Baca Juga: Bad Boys vs Crazy Girls 2 Tayang Berapa Episode? Ini Sinopsis dan Jadwal Tayang Semua Episode Hingga Tamat

Rohadi dari LBH Pijar Harapan Rakyat mengatakan, atas dasar alasan-alasan di atas, LBH Pijar Harapan Rakyat meminta PTUN Serang untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan.

Juga agar hakim memerintahkan tergugat untuk meminta maaf kepada masyarakat melalui media cetak, media online, dan media televisi.

Permintaan maaf atas tidak melakukan pengelolaan dan/ atau pemeliharaan bendungan sindang heula sehingga menyebabkan banjir di Serang pada Maret 2022 silam.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Banten Batalkan Putusan Sela Kasus Korupsi Proyek Pasar Grogol Kota Cilegon

“Kami juga minta majelis hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada penggugat sebesar Rp26.610.000. Juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan,” ujar Rohadi. ***

Tags: BBWSC3Korban banjirserang
Previous Post

Ribuan Warga Arak Syafrudin Saat Lepas Jabatan Walikota Serang di Masjid Agung Ats Tsauroh

Next Post

582 Anak di Banten Positif HIV dan AIDS, 66 di Antaranya Dinyatakan Meninggal Dunia

Related Posts

Drakor Our Universe kembali tayang dengan episode 10. (X/CJnDrama)
Nasional

Spoiler Drakor Our Universe Episode 10 Sub Indo: Momen Canggung Tae Hyung dan Hyun Jin

5 Maret 2026 | 20:00
Dewa United akan hadapi Manila Digger FC di Filipina. (Instagram/@dewaunitedfc)
Nasional

Dewa United Hadapi Manila Digger FC di AFC Challenge League, Kans Klub Indonesia Berkibar

5 Maret 2026 | 17:44
Drakor In your Radiant. (Instagram/@mbcdrama_now)
Nasional

Spoiler Drakor In Your Radiant Season Episode 5: Kencan Manis Ha Ran dan Sunwoo

5 Maret 2026 | 17:35
Tekad Persijap Jepara terus naik ke posisi papan tengah Liga 1. (Instagram/@persijap_jepara)
Nasional

Persijap Jepara vs Persis Solo, Tekad Laskar Kalinyamat Terus Naik ke Papan Tengah

5 Maret 2026 | 17:16
Persik Kediri datang dengan tren yang negatif hadapi PSBS Biak. (Instagram/@persikfcofficial)
Nasional

Persik Kediri vs PSBS Biak, Macan Putih Datang Tren yang Negatif

5 Maret 2026 | 17:12
Isyana Sarasvati (X/@elenarenoa)
Nasional

Isyana Sarasvati Dituding Join Sekte Usai Adanya Simbol Mata Satu, Sang Suami Pasang Badan

5 Maret 2026 | 17:08
Load More

Popular

  • Walikota Serang Budi Rustandi meninjau kantor Dishub Kota Serang, Selasa 3 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Walikota Serang Budi Rustandi Kasih Jatah Rp4 Miliar di Perubahan untuk Direhab Kantor Dishub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langsung Pasang! Kumpulan Link Twibbon HUT Kostrad 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu di Lebak Dipastikan Dapat THR, Pegawai : Bertahun-tahun Jadi Honorer Belum Pernah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percepat Layanan di Bulan Suci Ramadhan: Kantah Kab. Serang Realisasikan Sertipikat PTSL 2026 di Minggu Pertama Bulan Maret

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu Banten Mengeluh, SK Tak Bisa Dipakai Ajukan Pinjaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Pastikan APBD Aman untuk Berikan THR Seluruh ASN Hingga PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi Reses DPRD Kota Cilegon Masuk Radar Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Truk DLH Kota Tangerang Alami Kecelakaan, Dua Motor dan Sebuah Gerobak Bubur Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Bakal Jadikan Paralayang Wisata Unggulan Baru di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

KNPI

KNPI Pandeglang Kritik Keras Pengelolaan Dapur SPPG, Diduga Ada Mark Up Anggaran hingga Intimadasi Kepada Masyarakat

6 Maret 2026 | 13:43
Ilustrasi beasiswa Karya Salemba Empat. (Freepik.com/ freepik) .

Incar Beasiswa Karya Salemba Empat 2026–2027? Ini Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

6 Maret 2026 | 13:43
Ilustrasi beasiswa Karya Salemba Empat. (Freepik.com/ freepik)

Beasiswa Karya Salemba Empat 2026–2027 Dibuka, Mahasiswa S1 Berpeluang Dapat Rp750 Ribu per Bulan

6 Maret 2026 | 13:35
Karya Salemba Empat

Incar Beasiswa Karya Salemba Empat 2026–2027? Ini Syarat dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

6 Maret 2026 | 13:29

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda