LEBAK, BANTEN RAYA- Meski Kabupaten Lebak telah masuk pada daerah penetepan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, namun operasional KRL di Stasiun Rangkasbitung masih dibatasi oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter.
Berdasarkan pantauan bantenraya.com di Stasiun Rangkasbitung, jumlah keberangkatan dan kedatangan belum berubah. Untuk jadwal dimulai pukul 04.00 WIB dan 07.00 WIB. Sedangkan di sore harinya pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.
Plt Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Lebak Ajis Suhendi mengatakan, untuk operasional KRL tertuang dalam Instruksi Bupati Lebak Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Level Dua Corona Virus Disease 2019. Dalam dokumen tersebut jadwal moda transportasi tersebut masih dibatasi.
“Pembatasannya jumlah keberangkatan dan kedatangan KRL merupakan sebuah upaya untuk terus menekan kasus Covid-19 di Lebak,” ujar Ajis. (hudaya)
Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
 
			












