LEBAK, BANTEN RAYA- DW (28) seorang janda warga Kampung Wanasari, Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, Lebak digerebek dikediamannya oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak, Senin (16/8/2021). Ia ditangkap lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Kepala Satresnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana membenarkan, bila pihaknya telah mengamankan DW berikut barang bukti sabu di dalam 26 bungkus plastik ukuran kecil di kediamannya.
“Selain barang bukti sabu, kamipun mengamankan satu unit timbangan digital serta satu unit handphone android merek Oppo,” ujarnya kepada bantenraya.com.
Ditambahkannya, dari hasil penyidikan, DW sudah mengedarkan sabu selama satu tahun belakangan ini di wilayah Lebak. Sedangkan motif DW melakukan tindak pidana tersebut agar yang bersangkutan bisa dengan mudah menggunakan sabu dan juga faktor ekonomi.
Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DW dikenakan Pasal 114 jo 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas AKP Ilman. (hudaya)
















