Senin, 2 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 2 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Maaf, di Kota Serang Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan Selama PPKM Darurat

Dewa Oleh: Dewa
12 Juli 2021 | 09:01
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

SERANG, BANTEN RAYA- Pemkot Serang melarang adanya akad nikah maupun resepsi pernikahan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 sampai 20 Juli mendatang. Hal itu dilakukan menyusul adanya perubahan atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 menjadi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021.

Kepala Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Kota Serang W Hari Pamungkas membenarkan adanya larangan tentang akad nikah dan resepsi pernikahan selama PPKM darurat di Kota Serang. Dia menjelaskan, aturan itu masih dalam pembahasan, namun ia sudah menginstruksikan agar izin resepsi pernikahan maupun akad ditiadakan selama PPKM darurat Covid-19.

“Masih on progres. Mengubah instruksi walikota dulu, tapi untuk perizinan sudah saya larang semua untuk yang resepsi (pernikahan). Jadi benar-benar dilarang (sementara), baik resepsi maupun akad nikah selama PPKM darurat,” kata Hari, Minggu (11/7/2021).

Sebelumnya, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 disebutkan bahwa resepsi pernikahan boleh digelar namun dibatasi dengan undangan hanya 30 orang. Sedangkan tempat ibadah ditutup sementara. Setelah itu keluar Instruksi Menteri Dalam Negeri yang baru dengan nomor 19 tahun 2021 yang menyebutkan bahwa tempat ibadah boleh dibuka. Sedangkan resepsi pernikahan dilarang selama PPKM darurat.

BACA JUGA: Aturan PPKM Darurat Direvisi, Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup, Resepsi Pernikahan Dilarang 

Namun terkait kapasitas tempat ibadah berapa persen yang diperbolehkan, Hari mengatakan hal itu akan dirapatkan terlebih dahulu apakah akan menetapkan 50 persen atau 25 persen dari kapasitas tempat ibadah.

Yang pasti, menurutnya, kegiatan ibadah terutama untuk masyarakat muslim, bisa dilakukan di masjid atau musola, namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Menurutnya persoalan ibadah tidak perlu diperuncing sehingga akan menimbulkan penafsiran yang berbeda.

BACAJUGA:

Persalinan

Injeksi Lumbal Analgesia, Metode Persalinan untuk Mengurangi Rasa Nyeri yang Kini Jadi Tren

26 November 2025 | 15:28
Kemenkes RI Siapkan Posko Layanan Kesehatan Gratis di Pelabuhan Merak

Di Tubuhnya Banyak Cacing, Raya Disebut Meninggal Dunia karena Penyakit Ini

27 Agustus 2025 | 11:31
Gen Z Rentan Kena Mental dan Fisik, Ini 3 Kebiasaan Praktis Biar Tetap Sehat, Waras dan Bugar

Gen Z Rentan Kena Mental dan Fisik, Ini 3 Kebiasaan Praktis Biar Tetap Sehat, Waras dan Bugar

4 Agustus 2025 | 06:00
Jangan Abaikan Kesehatan Mental Ini 10 Cara Menjaganya Sejak Dini

Jangan Abaikan Kesehatan Mental Ini 10 Cara Menjaganya Sejak Dini

2 Agustus 2025 | 16:46

“Jadi jangan terlalu diperuncing urusan ibadah seperti ini. Tapi yang pasti aturan pernikahan sudah dilarang semuanya. Kalau ada yang melanggar, tentu akan ada sanksi,” ujar Hari.

Hal yang berbeda disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin. Dia mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memperbolehkan digelarnya resepsi pernikahan, namun dengan jumlah undangan dibatasi maksimal hanya 30 orang. Sementara tempat ibadah ditutup sementara dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel

Menurut Nanang, aturan itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2021 yang merupakan revisi dari Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat. (tohir/rahmat)

Editor: Administrator
Tags: Dilarang resepsi pernikahan selama PPKM darurat
Previous Post

SMAN 1 Cikande Gelar MPLS Daring

Next Post

Unik, Kambing Kurban di Kota Serang Ini Punya Tanduk Empat

Related Posts

Persalinan
Kesehatan

Injeksi Lumbal Analgesia, Metode Persalinan untuk Mengurangi Rasa Nyeri yang Kini Jadi Tren

26 November 2025 | 15:28
Kemenkes RI Siapkan Posko Layanan Kesehatan Gratis di Pelabuhan Merak
Kesehatan

Di Tubuhnya Banyak Cacing, Raya Disebut Meninggal Dunia karena Penyakit Ini

27 Agustus 2025 | 11:31
Gen Z Rentan Kena Mental dan Fisik, Ini 3 Kebiasaan Praktis Biar Tetap Sehat, Waras dan Bugar
Kesehatan

Gen Z Rentan Kena Mental dan Fisik, Ini 3 Kebiasaan Praktis Biar Tetap Sehat, Waras dan Bugar

4 Agustus 2025 | 06:00
Jangan Abaikan Kesehatan Mental Ini 10 Cara Menjaganya Sejak Dini
Kesehatan

Jangan Abaikan Kesehatan Mental Ini 10 Cara Menjaganya Sejak Dini

2 Agustus 2025 | 16:46
Kemenkes RI Sasar Program Cek Kesehatan Gratis Untuk Anak Sekolah, Ini Jadwal Dimulainya
Kesehatan

Kemenkes RI Sasar Program Cek Kesehatan Gratis Untuk Anak Sekolah, Ini Jadwal Dimulainya

22 Juli 2025 | 11:08
Tidak Cukup Makan Sehat dan Olahraga agar Terhindar dari Serangan Jantung, Simak Penjelasan Dokter Spesialis Jantung RSKM ini!
Kesehatan

Tidak Cukup Makan Sehat dan Olahraga agar Terhindar dari Serangan Jantung, Simak Penjelasan Dokter Spesialis Jantung RSKM ini!

7 Juli 2025 | 07:45
Load More

Popular

  • Seremonial purna tugas Kepala Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten Agus M Tauchid Jumat (27/2/2026) dihadiri Gubernur Banten Andra Soni. (Muhamad Tohir/ Bantenraya.com)

    Pensiunnya Kepala Distan Banten Agus Tauchid Jadi Momentum Evaluasi Ketahanan Pangan Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitra Strategis Pemerintah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Periode 2026-2031 Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Israel akan Panggil 70.000 Tentara, Sesuai Hadist soal Pasukan Dajjal!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi Rustandi Tegaskan Pemkot Serang Tidak Zalim, Gaji Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Telah Dibayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yandri Susanto Minta PAN Kota Cilegon Menangi Pileg 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spoiler Undercover Miss Hong Episode 14: Jung Woo Setujui Kerja Sama dengan Geum Bo?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBMI Soroti Kecelakaan Kerja di Pelindo Banten, Temukan Tidak Ada Flagman dan Foreman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

israel

Israel akan Panggil 70.000 Tentara, Sesuai Hadist soal Pasukan Dajjal!

1 Maret 2026 | 21:35
Ilustrasi jalan minim penerangan. (Freepik.com/ wirestock)

Jalur Wisata di Provinsi Banten Masih Minim Penerangan

1 Maret 2026 | 20:34
Kondisi perbaikan jalan akses mudik lebaran yang hanya tambal sulam dengan pengaspalan. (Uri/banten raya)

Perbaikan Jalan Akses Mudik Cilegon Hanya Tambal Sulam, H-10 Diklaim Selesai

1 Maret 2026 | 20:27
Kondisi JLS yang tengah dilakukan pembangunan dan ditarget selesai pada H-10 mudik lebaran 2026. (Diskominfo Cilegon)

Perbaikan JLS Cilegon Ditarget H-10 Mudik Lebaran, Progres Diklaim Jalan 60 Persen

1 Maret 2026 | 20:21

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda