CILEGON, BANTEN RAYA – Dua wanita berinisial LR (22) dan H (33) warga Lingkungan Tapos, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang digasak Satres Narkoba Polres Cilegon. Keduanya ditangkap saat berada di sekitaran Hotel Kalyana Mitta, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang karena diduga hendak melakukan pesta sabu, Rabu (23/6/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menjelaskan, dari keduanya polisi berhasil menyita sebuah barang bukti yang diduga sabu dalam 2 klip plastik seberat bruto 0,63 gram serta barang bukti lainnya.
“Kami amankan LR dan H dengan barang bukti sabu, 3 unit handphone, satu buah tas warna hitam dan juga satu unit motor,” katanya melalui keterangan resmi kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).
Selain menangkap LR dan H, papar Sigit, dari hasil pengembangan penangkapan tersebut, kepolisian juga berhasil membekuk pria berinisial S alias Y yang diduga merupakan seorang pengedar.
BACA JUGA: Hendak Menilang, Polisi Justru Amankan Pengedar Tramadol
“Tim Opsnal Satres Narkoba kemudian melakukan pengejaran terhadap S alias Y. Tersangka yang diduga pengedar sabu itu berhasil ditangkap di Pelabuhan Grenyang, Kampung Ragas Grenyang, Desa Argawana, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang,” paparnya.
Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
Sementara itu, Kasatres Narkoba Iptu Shilton mengungkapkan, dari ketiganya pihak kepolisian masih melakukan pengejaran kepada bandar utama berinisial A yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
“Saat ini anggota sedang mengejar tersangka A yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penjualan sabu,” paparnya. (uri)














