SERANG, BANTEN RAYA – Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap pelaku home industri tembakau sintetis atau tembakau gorila di sebuah vila di wilayah Anyer, Kabupaten Serang. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 1 orang tersangka yang berinisial S (29) yang merupakan warga Kota Serang.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita dari Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap 1 orang tersangka yang berinisial S (29) pada hari Senin (7/6/2021) sekitar 01.00 WIB di dalam villa Ubud Anyer ketika sedang melakukan proses produksi narkotika jenis tembakau gorila,” katanya.
Berdasarkan keterangan, Lutfi menjelaskan, tersangka mengetahui cara pembuatan tembakau sintetis atau tembakau gorila tersebut melalui media sosial.
BACA JUGA: Satu ASN Pemkot Cilegon yang Diciduk Ternyata Pecandu dan Pernah Konsultasi ke BNN
“Tersangka ini mengetahui cara pembuatan narkotika jenis tembakau gorila ini melalui media sosial. Dan dalam penjualannya pun tersangka ini menggunakan media sosial agar tidak mudah diketahui oleh petugas,” jelasnya.
Lutfi menambahkan adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 bungkus plastik klip bening berisi gumpalan warna kuning diduga narkotika gol 1 jenis sintesis dengan berat Broto 5,0 gram. Kemudiam tembakau yang sudah disemprotkan alkohol dan thinner dengan berat bruto 300 gram, 1 buah plastik berisi tembakau dengan berat bruto 47,5 gram.
“Tembakau ini dicampur dengan thinner, alkohol 96 persen, dan bahan kimia warna kuning yang harga per 5 gramnya dijual Rp7,5 jutaan,” jelasnya.
Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 113 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Permenkes Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” kataya. (darjat)
















