Kamis, 5 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 5 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Polda Banten Bongkar Home Industri Tembakau Gorila di Sebuah Vila di Anyer

Dewa Oleh: Dewa
14 Juni 2021 | 13:59
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

SERANG, BANTEN RAYA – Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap pelaku home industri tembakau sintetis atau tembakau gorila di sebuah vila di wilayah Anyer, Kabupaten Serang. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 1 orang tersangka yang berinisial S (29) yang merupakan warga Kota Serang.

ADVERTISEMENT

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita dari Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap 1 orang tersangka yang berinisial S (29) pada hari Senin (7/6/2021) sekitar 01.00 WIB di dalam villa Ubud Anyer ketika sedang melakukan proses produksi narkotika jenis tembakau gorila,” katanya.

Berdasarkan keterangan, Lutfi menjelaskan, tersangka mengetahui cara pembuatan tembakau sintetis atau tembakau gorila tersebut melalui media sosial.

BACA JUGA: Satu ASN Pemkot Cilegon yang Diciduk Ternyata Pecandu dan Pernah Konsultasi ke BNN

“Tersangka ini mengetahui cara pembuatan narkotika jenis tembakau gorila ini melalui media sosial. Dan dalam penjualannya pun tersangka ini menggunakan media sosial agar tidak mudah diketahui oleh petugas,” jelasnya.

Lutfi menambahkan adapun barang bukti yang diamankan yaitu 1 bungkus plastik klip bening berisi gumpalan warna kuning diduga narkotika gol 1 jenis sintesis dengan berat Broto 5,0 gram. Kemudiam tembakau yang sudah disemprotkan alkohol dan thinner dengan berat bruto 300 gram, 1 buah plastik berisi tembakau dengan berat bruto 47,5 gram.

BACAJUGA:

buffer zone

5 Buffer Zone Disiapkan Untuk Mengurai Kemacetan Arus Mudik di Cilegon

5 Maret 2026 | 19:35
losbak

Losbak Tabrak Rumah Warga di Panimbang, Dua Penumpang Tewas

5 Maret 2026 | 19:29
honor

Walikota Cilegon: Honor Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran

5 Maret 2026 | 19:22
Nikmati momen bukber bersama orang tercinta di tempat makan pilihan di bawah ini. (Instagram/@oemah_gamping)

Yuk Reservasi! Rekomendasi Tempat Bukber di Kota Cilegon, Cocok untuk Boyong Keluarga

5 Maret 2026 | 19:18

“Tembakau ini dicampur dengan thinner, alkohol 96 persen, dan bahan kimia warna kuning yang harga per 5 gramnya dijual Rp7,5 jutaan,” jelasnya.

Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 113 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Permenkes Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” kataya. (darjat)

Editor: Administrator
Tags: Home Industry tembakau gorilaNarkoba sintetis
Previous Post

PLN Perpanjang Pendaftaran Lomba Desain Rumah hingga 17 Juni

Next Post

Pemkot Serang Targetkan Penyerahan PSU Rampung Seluruhnya di 2023

Related Posts

buffer zone
Daerah

5 Buffer Zone Disiapkan Untuk Mengurai Kemacetan Arus Mudik di Cilegon

5 Maret 2026 | 19:35
losbak
Daerah

Losbak Tabrak Rumah Warga di Panimbang, Dua Penumpang Tewas

5 Maret 2026 | 19:29
honor
Daerah

Walikota Cilegon: Honor Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran

5 Maret 2026 | 19:22
Nikmati momen bukber bersama orang tercinta di tempat makan pilihan di bawah ini. (Instagram/@oemah_gamping)
Daerah

Yuk Reservasi! Rekomendasi Tempat Bukber di Kota Cilegon, Cocok untuk Boyong Keluarga

5 Maret 2026 | 19:18
MURUY
Daerah

Tertimpa Pohon, Rumah Warga Muruy Rusak Berat

5 Maret 2026 | 19:16
Cibeber
Daerah

Warga Cibeber Timur Gelar Kunutan Lewat Bukber, Menunya Ketupat dan Opor

5 Maret 2026 | 19:07
Load More

Popular

  • Walikota Serang Budi Rustandi meninjau kantor Dishub Kota Serang, Selasa 3 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Walikota Serang Budi Rustandi Kasih Jatah Rp4 Miliar di Perubahan untuk Direhab Kantor Dishub

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu di Lebak Dipastikan Dapat THR, Pegawai : Bertahun-tahun Jadi Honorer Belum Pernah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langsung Pasang! Kumpulan Link Twibbon HUT Kostrad 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Paruh Waktu Banten Mengeluh, SK Tak Bisa Dipakai Ajukan Pinjaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Tindak Pidana Korupsi Reses DPRD Kota Cilegon Masuk Radar Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Pastikan APBD Aman untuk Berikan THR Seluruh ASN Hingga PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siap-Siap War Tiket! ⁠Ini Tata Cara Daftar Program Mudik Gratis Dari Aplikasi Cilegon Juare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Qunutan Ramadan 2026? Cek Waktunya Lengkapnya di Sini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

buffer zone

5 Buffer Zone Disiapkan Untuk Mengurai Kemacetan Arus Mudik di Cilegon

5 Maret 2026 | 19:35
losbak

Losbak Tabrak Rumah Warga di Panimbang, Dua Penumpang Tewas

5 Maret 2026 | 19:29
honor

Walikota Cilegon: Honor Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran

5 Maret 2026 | 19:22
Nikmati momen bukber bersama orang tercinta di tempat makan pilihan di bawah ini. (Instagram/@oemah_gamping)

Yuk Reservasi! Rekomendasi Tempat Bukber di Kota Cilegon, Cocok untuk Boyong Keluarga

5 Maret 2026 | 19:18

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda