SERANG, BANTEN RAYA-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 ini yang menggunakan jalur zonasi akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
Hal tersebut terungkap dalam kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten.
Kepada Banten Raya Tabrani, Kepala Dindikbud Banten menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini terkait dengan akses data penduduk Banten yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Katanya, data tersebut akan digunakan sebagai basis data kependudukan dalam rangka PPDB. Sehingga data calon peserta didik baru akan berbasis NIK. Melalui perjanjian kerjasama ini, Dindikbud Banten memiliki basis data by name by adress bagi calon peserta didik baru.
“PPDB yang menggunakan jalur zonasi akan menggunakan data yang benar, by name by adress bagi calon peserta didik. Dengan begitu calon peserta didik dapat dipastikan memiliki alamat yang benar, karena datanya dari Disdukcapil yang memiliki kewenangan tersebut,” kata Tabrani usai melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama, Selasa (18/5).
Tabrani berharap, dengan adanya kerjasama ini, maka PPDB dengan menggunakan sistem online melalui jalur zonasi bisa lebih baik lagi.
Di lokasi yang sama, Kepala DP3AKKB Banten Sitti Ma’ani Nina mengatakan, pernjanjian kerjasama ini untuk pemanfaatan NIK dan KTP Elektronik untuk meningkatkan pelayanan Dindikbud Banten terkait dengan PPDB.
“Kami DP3AKKB membantu percepatan hak akses PPDB yang berbasis NIK. Dindikbud Banten bisa langsung melakukan verifikasi dan validasi data,” ujar Nina.
Ia mengaku, perjanjian kerjasama ini langsung akan segera ditindaklanjuti untuk diserahkan ke Dirjend Disdukcapil Kementerian Dalam Negeri. Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, meningkatkan sinergitas antara DP3AKKB dengan Dindikbud Banten.
“Saya mohon doanya, semoga kerjasama ini berjalan lancar dan sesuai dengan yang diharapkan bersama bahwa untuk go digital harus bisa berjalan dengan baik. Hal tersebut sesuai dengan arahan dan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten bahwa pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal dan bisa memberikan yang terbaik. Rencananya besok langsung akan kami kirim ke Dirjen Disdukcapil untuk segera ditindaklanjuti,” imbuhnya. (satibi)