Senin, 29 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 29 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Asyik…. Gubernur, Anggota Dewan Sampai Tenaga Honorer Pemprov Banten Dapat THR

Dewa Oleh: Dewa
3 Mei 2021 | 07:12
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

SERANG, BANTEN RAYA- Pemprov Banten tengah mempersiapkan proses pencairan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2021 yang direncanakan cair mulai pekan depan. Seluruh pegawai, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun honorer, anggota DPRD hingga gubernur bakal mendapatkannya. 

Informasi yang dihimpun, pemerintah telah mengeluarkan mekanisme pemberian THR Idul Fitri 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 42/PMK.05/2021. Aturan itu mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.

Terkait siapa saja yang menerima THR dan gaji ke-13 terdapat pada pasal 2 dan 3, di antaranya PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI-Polri, pegawai non ASN. Selanjutnya ada presiden dan wakil presiden, anggota DPR/MPR, anggota DPRD, menteri dan wakil menteri, dan pensiunan.

Kemudian pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang. Berdasarkan pasal 112 Undang-undang nomor 5 tahun 2014, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota masuk di dalamnya.

Adapun komponen pemberian THR, PMK mengaturnya pada pasal 6. Itu terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sementara tunjangan kinerja sendiri tidak termasuk.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti membenarkan aturan main terkait pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam PMK nomor 42/PMK.05/2021. Oleh karenanya, pemprov akan mengikuti seluruh ketentuan yang tertuang di dalamnya. “Kita ikuti sesuai aturan, sudah disiapkan anggarannya,” ujarnya, kemarin.

BacaJuga

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43

Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak itu menuturkan, pihaknya telah menindaklanjuti keluarnya PMK tersebut. Saat ini pemprov sedang memprosesnya dengan menyusun peraturan gubernur (pergub) untuk proses pencairannya. “Minggu depan mudah-mudahan sudah bisa dicairkan,” katanya.

Disinggung soal apakah pegawai honorer juga akan mendapatkan THR, Rina tak membantahnya. Bahkan dia mengaku jika Pemprov Banten telah mengalokasikan anggaran tambahan untuk pemenuhan ketentuan pemberian THR terbaru sekitar Rp40 miliar. “(Nominalnya) sebesar 1 kali tarif atau berdasar kebijakan daerah,” tuturnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Pemprov Banten juga telah mengalokasi Rp56,5 miliar untuk THR ASN. Anggaran itu diperuntukkan bagi 9.788 orang ASN.

Baca juga

https://bantenraya.com/ekonomi-bisnis/kecewa-thr-dan-gaji-ke-13-tanpa-tukin-para-asn-kirim-petisi-ke-presiden/

Sementara itu, Ketua Umum Forum Pegawai Non PSN Banten (FPNPB) Rangga Husada mengapresiasi kebijakan Pemprov Banten yang akhirnya mengakomodasi pemberian THR bagi pegawai non ASN atau PNS. Saat ini anggota FPNPB sendiri berjumlah 6.325 orang.

“Semoga Pemprov Banten yang dipimpin oleh Pak WH (Gubernur Banten Wahidin Halim) diberikan kesehatan dan kekuatan dalam memimpin masyarakat Banten,” ujarnya. (dewa/rahmat)

Editor: Administrator
Tags: BPKAD Provinsi Bantendapat THRForum Pegawai Non PSN Banten (FPNPB)Peraturan Menteri Keuangan

Related Posts

Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Gembong R Sumedi
Daerah

Fraksi-fraksi DPRD Banten Kompak Usulkan Tukin ASN Pemprov Dipangkas 50 Persen

8 September 2025 | 08:00
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi memberi keterangan terkait data soal PHK di Banten
Daerah

Enggan Terbuka Soal Data PHK, Banyak Pemda di Banten Ketakutan

8 September 2025 | 07:00
BPK periksa Bank Banten
Daerah

BPK Bedah Potensi PAD Pemprov, Bank Banten Masuk Radar Audit

8 September 2025 | 06:00
logo
Pemprov Banten

Desainer Grafis Ini Sebut Logo Provinsi Banten Kurang Bagus, Hasilnya Editannya Bikin Geleng Kepala

7 September 2025 | 16:43
Dewan Banten Soroti Banjir di Kota Serang dan Apresiasi Aksi Gerak Cepat Walikota Budi Rustandi
Pemprov Banten

DPRD Minta Jalan Palima–Pakupatan Dituntaskan, DPUPR Banten Pastikan Terus Berprogres

26 Agustus 2025 | 17:37
Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten
Pemprov Banten

Banser Tampil dengan Peran Berbeda, Hadirkan Spirit Kebersihan di Momen Pelantikan PWNU Banten

25 Agustus 2025 | 22:53
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror Kah, Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

29 September 2025 | 07:34
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Erafone

Erafone Ahmad Yani Serang Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Lengkap

28 September 2025 | 14:31
Agus Suparmanto

Sebut Agus Suparmanto Ketua yang Sah, SM Hartono: Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan PPP

29 September 2025 | 12:29
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
dlh

DLH Cilegon Gandeng 15 Sekolah Luncurkan Kolase Tahap 2

29 September 2025 | 08:47
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
bangunan

Bangunan Madrasah Ash-Shafwah Rangkasbitung Nyaris Roboh

MA

Kasasi JPU Ditolak, Warga Waringinkurung yang Perkosa Anak Kandung Kini Bebas

Polres Serang

Polres Serang Tangani 155 Kasus Kriminal Pada 2025, Asusila Mendominasi

TNI

TNI Grebek Judi Sabung Ayam di Lebak Wangi, Barang Bukti Dilepas Liarkan

Hotel

Jawara Making Bed Class Season 2 Horison Altama Pandeglang Dikuasai SMKN 1 Anyer

haji

Daftar Haji 2025 Baru Berangkat 2052, Masa Tunggu Haji di Banten Capai Puluhan Tahun

Faperta Untirta

Mau Masuk Faperta Untirta Jalur SNBP? Cek Daya Tampung dan Peminatnya Tahun 2025

bangunan

Bangunan Madrasah Ash-Shafwah Rangkasbitung Nyaris Roboh

29 September 2025 | 19:20
MA

Kasasi JPU Ditolak, Warga Waringinkurung yang Perkosa Anak Kandung Kini Bebas

29 September 2025 | 19:13
Polres Serang

Polres Serang Tangani 155 Kasus Kriminal Pada 2025, Asusila Mendominasi

29 September 2025 | 18:52
TNI

TNI Grebek Judi Sabung Ayam di Lebak Wangi, Barang Bukti Dilepas Liarkan

29 September 2025 | 18:41
Hotel

Jawara Making Bed Class Season 2 Horison Altama Pandeglang Dikuasai SMKN 1 Anyer

29 September 2025 | 18:29
haji

Daftar Haji 2025 Baru Berangkat 2052, Masa Tunggu Haji di Banten Capai Puluhan Tahun

29 September 2025 | 18:19
Faperta Untirta

Mau Masuk Faperta Untirta Jalur SNBP? Cek Daya Tampung dan Peminatnya Tahun 2025

29 September 2025 | 17:27

Recent News

bangunan

Bangunan Madrasah Ash-Shafwah Rangkasbitung Nyaris Roboh

29 September 2025 | 19:20
MA

Kasasi JPU Ditolak, Warga Waringinkurung yang Perkosa Anak Kandung Kini Bebas

29 September 2025 | 19:13
Polres Serang

Polres Serang Tangani 155 Kasus Kriminal Pada 2025, Asusila Mendominasi

29 September 2025 | 18:52
TNI

TNI Grebek Judi Sabung Ayam di Lebak Wangi, Barang Bukti Dilepas Liarkan

29 September 2025 | 18:41
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda