BANTENRAYA.COM – Usulan Walikota Cilegon Helldy Agustian untuk upah minimum kota (UMK) 2024 senilai Rp5.063.797 diserahkan kepada Pj Gubernur Banten, Senin 27 November 2023.
Nantinya, hasil usulan UMK yang ditandatangani Walikota Cilegon tersebut akan diplenokan dan ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten.
Sebelumnya, Walikota Cilegon Helldy Agustian meneruskan hasil pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang menghasilkan usulan kenaikan UMK 2024 sebesar 8,73 persen.
Baca Juga: Target Penerimaan Zakat Naik Rp1 Miliar di 2024, Ketua Baznas Kota Serang Tebar Optimisme
Secara hitungan angka terjadi kenaikan dari UMK 2023 senilai Rp4.657.222 menjadi Rp5.063.797.
Kini, hasil Usulan Walikota Cilegon Helldy Agustian tersebut menunggu keputusan rapat yang akan digelar Gubernur Banten pada pekan ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon Panca Nugrahestianto Widodo menyatakan, jika usulan UMK senilai Rp5.063.797 tersebut sudah diserahkan.
Saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu keputusan dari Pj Gubernur Banten berapa nilai yang disetujui.
Baca Juga: Kuliah 2 Tahun Bisa Jadi Sarjana, STIA Banten Resmi Buka Program RPL Desa
“Usulan itu berdasarkan rapat Pleno Depeko (Dewan Pengupahan Kota), masing- masing memiliki usulan (buruh dan pengusaha), dari pakar juga ada. Kita sudah usulkan dan menunggu hasil pleno dari provinsi,” katanya, Senin 27 November 2023.
Terdapat sejumlah alasan mengapa pihaknya akhirnya mengusulkan kenaikan UMK sebesar 8,73 persen.
Misalnya kondisi dan jenis industri di wilayah Kota Cilegon yang di dominasi oleh industri padat modal.
Lalu tingkat investasi yang tinggi mencapai Rp28,15 triliun dan Cilegon sebagai Kota terkaya kelima di Indonesia tahun 2023 jika dilihat dari produk domestik regional bruto (PDRB).
Baca Juga: Luna Maya Perlihatkan Tekstur Wajah yang Terlihat Keriput, Soal Umur Langsung Disingung-singgung
Selanjutnya juga kondisi keamanan dan ketertiban industri di Kota Cilegon yang berdampak pada industri strategis nasional.
Selanjutnya industri di Kota Cilegon rentan bencana alam, bencana industri, dan bencana alam yang berpotensi menimbulkan bencana industri, serta rawan kecelakaan kerja.
“Yah semua alasan tersebut ada ada dalam (surat) usulan yang disampaikan,” ucapnya.
Sebelumnya, Walikota Cilegon Helldy Agustian menyampaikan, jika usulan yang disampaikan dirinya sudah disepakati dan ditandatangani jajaran Depeko.
“UMK naik sebesar 8,73 persen selanjutnya rekomendasi ini akan disampaikan kepada GUbernur Banten,” ujarnya.
Helldy menyampaikan, kenaikan tersebut diambil dari hasil kajian pakar yang sesuai dengan aturan, dari range 6,97 sampai 8,73 diusulkan yang tertinggi.
“Sesuai PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kita mengikuti akademisi yang ahli dibidangnya meskipun kita berpatokan kepada PP 51, tapi ada item-item tertentu mengusulkan 8,73 persen,” pungkasnya. ***