BANTENRAYA.COM – Kementerian Agama RI telah menyusun Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji atau BPIH tahun 2024 bagi jemaah.
Usulan rata-rata BPIH per jemaah haji pada tahun 2024 mencapai hingga Rp 105.095.032,34.
Anggaran biaya haji tahun 2024 dibagi dalam dua komponen, yaitu komponen yang dibebankan kepada jemaah haji, dan yang dibebankan kepada dana nilai manfaat.
Dalam menyusun usulan BPIH, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah Rp 16.000.
Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah Rp 4.266.
BPIH yang dibayarkan para jemaah haji digunakan untuk membiayai beberapa komponen.
Biaya haji digunakan, diantaranya biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di embarkasi, debarkasi, imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, dan pembinaan jemaah haji.
Ada 14 embarkasi yang akan digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Baca Juga: Angka Kemiskinan di Pandeglang Turun, Dinsos Makin Semangat Gencarkan Program PENA
Embarkasi yang digunakan, yaitu Banda Aceh, Kualanamu, Padang, Batam, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Solo, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, Ujungpandang, Lombok, dan Kertajati.
Sementara kuota jemaah haji Indonesia pada tahun 2024 sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.720 kuota haji reguler dan 19.280 kuota haji khusus.
Jumlah tersebut akan dibagi kembali dalam 598 Kelompok Terbang atau Kloter.
Demikian dikutip Bantenraya.com dari Kementerian Agama pada rapat kerja DPR yang membentuk Panitia Kerja BPIH. Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama bersepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang BPIH tahun 2024. ***



















