BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cilegon akan mencetak 331.615 ribu surat suara untuk Pileg DPRD Kota Cilegon pada 2024 mendatang.
Ratusan ribu surat suara tersebut sudah termasuk surat suara cadangan yang akan diterima oleh seluruh Tempat Pemungutan Suara atau TPS se Kota Cilegon.
331.615 ribu surat suara itu terbagi dalam empat daerah pemilihan atau dapil yakni dapil Jombang-Purwakarta sebanyak 81.845 ribu, dapil Cilegon-Cibeber sebanyak 84.732 ribu, dapil Grogol-Pulomerak sebanyak 96.533 ribu, dapil Citangkil-Ciwandan sebanyak 68.505 ribu.
Komisioner KPU Kota Cilegon yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Urip Haryantoni menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan KPU RI dan partai politik sebelum penetapan Daftar Calon Tetap atau DCT.
Baca Juga: Pemilih Pemula pada Pemilu 2024 di Cilegon Capai 7.000 Jiwa, Maukah Tolak Politik Uang?
“Sebelum kita tetapkan kami ada Rakor dengan KPU RI di Jakarta untuk persiapan penetapan DCT, akhirnya kami diarahkan. Pada tanggal 2 November kemarin kita rapat koordinasi dengan partai politik dalam rangka finalisasi berkenaan dengan nama-nama bakal calon itu khawatir ada perubahan dan perbedaan,” jelasnya.
Setelah melalui proses tersebut, kata Urip, kemudian KPU melakukan penetapan DCT yang dilaksanakan pada Jumat, 3 November 2023 lalu dengan jumlah calon legislatif sebanyak 479 orang.
“Tanggal 7 November kemarin saya bawa ke Jakarta untuk memastikan bahwa nama-nama itu di Cilegon sudah tidak ada masalah, sehingga kami sampaikan. Maka itu KPU RI mencetak contoh surat suara. Itu yang akan dijadikan oleh KPU RI untuk dicetak,” katanya.
Menurut Urip, berdasarkan informasi yang diterima dari rapat koordinasi bersama KPU RI bahwa pencetakan surat suara akan dilakukan pada 10 November 2023 besok.
Baca Juga: GRATIS! 15 Link Download Poster Banner Hari Pahlawan 10 November 2023, Desain Meriah dan Kekinian
“Informasinya KPU RI itu akan mencetak surat suara di tanggal 10 November 2023. Jumlah menyesuaikan DPT. Cilegon nanti nerima surat suara Presiden, DPD, DPRD Provinsi, DPR RI dapil 12,” pungkasnya.***















