Kamis, 9 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 9 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Profil Bintan R Saragih yang Berbeda Pendapat Terkait Kasus Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK

Andika Reza Pragusti Oleh: Andika Reza Pragusti
8 November 2023 | 11:37
Profil Bintan R Saragih yang Berbeda Pendapat Terkait Kasus Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK

Simak profil Bintan R Saragih di sini uph.edu

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

PT Bumi Hijau Motor

Intip Lowongan Kerja PT Bumi Hijau Motor, Simak Persyaratannya

8 Oktober 2025 | 21:49
patrick kluivert

Masa Depan Patrick Kluivert di Depan Mata, Timnas Indonesia vs Arab Saudi jadi Penentu

8 Oktober 2025 | 17:26
sumpah pemuda 2025

Kumpulan Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2025, Yuk Ikut Ramaikan Medsos dengan Semangat Nasionalisme!

8 Oktober 2025 | 17:19
First Lady

Drama First Lady Episode 5 Sub Indo: Spoiler Dilengkapi dengan Jadwal Tayang

8 Oktober 2025 | 16:55

BANTENRAYA.COM – Di bawah ini adalah profil Bintan S. Saragih, yang menyampaikan berbeda pendapat (Disenting Opinion) terkait pemecatan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Bintan R. Saragih menyampaikan pendapat berbeda karena Anwar Usman dituduh melakukan pelanggaran serius saat menjabat sebagai Ketua MK.

Diketahui bahwa Anwar Usman dipecat dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada hari Selasa, 7 November 2023.

Baca Juga: Contoh Teks Amanat Upacara Tema Hari Pahlawan 2023 untuk Pembina, Singkat Tapi Jadi Pusat Perhatian

Dalam merespons kejadian ini, seperti yang dilaporkan di mkri.id, Bintan memiliki pandangan yang berbeda tentang pemecatan Anwar Usman.

Bintan menyatakan bahwa pemecatan tersebut seharusnya tidak dengan hormat terhadap Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi.

Menurut pandangan seorang akademisi yang telah menjadi dosen sejak tahun 1971 ini, Anwar telah terbukti melakukan pelanggaran serius.

Baca Juga: Sosok Kee Yunita Diduga Selingkuhan Gunawan Dwi Cahyo Viral di Media Sosial, Fans Bali United?

Menurut Bintan, pemecatan yang tidak dengan hormat adalah tindakan yang tepat ntuk pelanggaran serius.

“Dasar saya memberikan berbeda pendapat yaitu pemecatan tidak dengan hormat terhadap Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi, dalam hal ini Anwar Usman, karena Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran serius,” kata Bintan, seperti yang tertulis dalam artikel di situs web tersebut.

Bintan R. Saragih menyatakan berbeda pendapat ini dengan mengacu pada Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Bintan memberikan berbeda pendapat ini untuk mengekspresikan keyakinannya.

Baca Juga: Wedding Agreement The Series Season 2 Episode 3 4 5 dan 6 Kapan Tayang? Simak Jadwal Tayang hingga Tamat

Selanjutnya, mari kita kenali lebih dekat dengan sosok Bintan R. Saragih, yang mengungkapkan berbeda pendapat terkait pemecatan Anwar Usman.

Informasi ini diambil dari berbagai sumber, seperti yang dilansir oleh bantenraya.com:

Profil

Bintan adalah salah satu dari tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewakili unsur akademisi.

Baca Juga: VIRAL! Pria di Sumatera Utara Pamer Uang Ratusan Juta Rupiah di Tengah Jalan

Bintan Saragih adalah seorang akademisi dengan latar belakang hukum. Ia meraih gelar sarjana hukumnya di Universitas Indonesia dan melanjutkan pendidikan doktoralnya di Universitas Padjajaran, dengan fokus pada hukum tata negara.

Saat ini, Bintan Saragih telah mencapai gelar profesor dan menjadi penasihat senior di fakultas hukum Universitas Pelita Harapan.

Ia juga aktif sebagai dosen dan mengajar berbagai mata kuliah, termasuk Metode Penelitian Hukum, Tata Negara, dan Ilmu Negara.

Baca Juga: 200 Tidak Aktif, Pengelolaan Keuangan Koperasi di Kabupaten Serang Masih Manual

Selain itu, Bintan juga memberikan kuliah di Universitas Trisakti, dengan mata kuliah metode penelitian kualitatif/kuantitatif.

Bintan diangkat sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24 Oktober 2023, setelah dilantik oleh Mahkamah Konstitusi.

Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Keanggotaan Majelis Kehormatan MK Tahun 2023, yang diterbitkan pada tanggal 23 Oktober 2023.

Baca Juga: Awas Jangan Kecele, Masuk Musim Penghujan 2 Bencana Ini Paling Diantisipasi di Kabupaten Serang

MKMK akan beroperasi selama satu bulan, mulai dari tanggal 24 Oktober 2023 hingga 24 November 2023.

Setelah pelantikan tersebut, Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, Heru Setiawan, juga akan melantik anggota Sekretariat MKMK.

Itulah profil singkat tentang Bintan R. Saragih, yang menyampaikan berbeda pendapat terkait pemecatan Anwar Usman.***

Tags: Anwar UsmanBerbeda pendapatBintan R SaragihKetua MKprofil
Previous Post

Contoh Teks Amanat Upacara Tema Hari Pahlawan 2023 untuk Pembina, Singkat Tapi Jadi Pusat Perhatian

Next Post

Hari Pahlawan 10 November 2023 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasannya

Related Posts

PT Bumi Hijau Motor
Nasional

Intip Lowongan Kerja PT Bumi Hijau Motor, Simak Persyaratannya

8 Oktober 2025 | 21:49
patrick kluivert
Nasional

Masa Depan Patrick Kluivert di Depan Mata, Timnas Indonesia vs Arab Saudi jadi Penentu

8 Oktober 2025 | 17:26
sumpah pemuda 2025
Nasional

Kumpulan Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2025, Yuk Ikut Ramaikan Medsos dengan Semangat Nasionalisme!

8 Oktober 2025 | 17:19
First Lady
Nasional

Drama First Lady Episode 5 Sub Indo: Spoiler Dilengkapi dengan Jadwal Tayang

8 Oktober 2025 | 16:55
Nadhif Basalamah
Nasional

Nadhif Basalamah Banjir Komentar Usai Dikaitkan dengan Azizah Salsha

8 Oktober 2025 | 15:12
Azizah Salsha
Nasional

Azizah Salsha Foto Mesra dengan Nadif Zahiruddin, Pratama Arhan Sindir Lewat Repost Ini?

8 Oktober 2025 | 14:39
Load More
Next Post
Hari Pahlawan 10 November 2023 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasannya

Hari Pahlawan 10 November 2023 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasannya

Kabar Terbaru Kasus Jihan Zulfa Firdaus Penipuan Berkedok Arisan, Kerugian Tak Sebesar yang Dihebohkan?

Kabar Terbaru Kasus Jihan Zulfa Firdaus Penipuan Berkedok Arisan, Kerugian Tak Sebesar yang Dihebohkan?

Fakta Menarik Anwar Usman Walaupun Diberhentikan Sebagai Ketua MK, dari Suka Teater dan Pernah Jadi Aktor

Fakta Menarik Anwar Usman Walaupun Diberhentikan Sebagai Ketua MK, dari Suka Teater dan Pernah Jadi Aktor

Simak Penjelasan Mengenai Pencopotannya Anwar Usman dari Ketua MK

Simak Penjelasan Mengenai Pencopotannya Anwar Usman dari Ketua MK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Honorer di Kota Cilegon

    450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Jadi Staf Kesra Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Eselon II Tak Kunjung Dilakukan, DPRD Kota Cilegon Sebut Kelemahan Perencanaan Internal Birokrat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 125 Ribu Kubik Pasir dan Batu Diangkut Keluar Banten, Aptrindo Sebut Sehari Bisa 5.000 Truk Lalu Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadhif Basalamah Banjir Komentar Usai Dikaitkan dengan Azizah Salsha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

presidensialisme

Presidensialisme vs Parlementer, Manakah yang Lebih Relevan?

8 Oktober 2025 | 21:58
PT Bumi Hijau Motor

Intip Lowongan Kerja PT Bumi Hijau Motor, Simak Persyaratannya

8 Oktober 2025 | 21:49
macbook

Mau Beli Laptop MacBook Air dari Apple? Berikut Keunggulannya

8 Oktober 2025 | 21:44
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda