BANTENRAYA.COM – Peraturan Daerah atau Perda Kota Cilegon nomor 7 tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah saat ini masih tahap perbaikan.
Perbaikan Perda ini dalam rangka untuk lebih mengefektifkan dalam penegakannya di lapangan.
Sebab, ada beberapa pihak yang mengangggap dari pasal-pasal yang ada di dalam Perda tersebut masih belum efektif.
Ditambah, di lapangan tidak atau belum ada penindakan bagi pembuang sampah sembarangan yang dilakukan Satpol PP Kota Cilegon sebagai penegak Perda.
Baca Juga: Di Kota Industri, Partai Buruh Optimistis Raih 7 Kursi DPRD Cilegon
Padahal, dalam regulasi tersebut sudah diatur soal sanksi terhadap pelanggar Perda dengan denda Rp 50 juta dan 3 bulan kurungan penjara.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penegakkan Undang-Undang pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Rahmat menyatakan, Perda tersebut masih tahap revisi di bidang hukum Satpol PP.
“Perdanya belum selesai, lagi di revisi,” kata Rahmat, dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat, 3 November 2023.
Rahmat mengatakan, nantinya Perda yang telah diperbaiki akan mengatur regulasi seperti persoalan K3, psikotropika, dan persoalan sampah.
Saat ditanya kapan Perda tersebut selesai direvisi, Rahmat berharap bisa selesai dalam waktu dekat ini.
“Mudah-mudahan, perbaikan terhadap Perda ini bisa segera selesai dalam waktu cepat,” ungkapnya.
Pada Perda sebelumnya, Rahmat mengakui belum pernah melakukan penindakkan terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan.
Ia beralasan, selama ini pihaknya belum ada koordinasi dari dinas terkait untuk penerapan perda tersebut.
Baca Juga: 326 Balita Gagal Ginjal Akut Gegara Obat Sirup, 4 Terdakwa Divonis 2 Tahun Bui: Jaksa Akui Tak Puas
“Sementara saya di Pol PP belum pernah saya (Menindak). Belum tuh ke kita, belum ada koordinasi,” jelasnya.
Kendatipun demikian, Ia berhadap regulasi yang sedang direvisi segera selesai secepatnya supaya dapat ditegakkan secara efektif.
Lebih lanjut, Ia menerangkan, dalam draft Perda terbaru, sanksi bagi pelanggar yang membuang sampah sembarang masih tetap dicantumkan.
“Kemarin kita sudah ke Bagian Hukum sudah ada draftnya, mudah-mudahan secepatnya. Ada (Sanksi Bagi Pembuang Sampah Sembarangan),” tutur Rahmat.
Baca Juga: Rungkad jadi Lagu Kemenangan Megawati di Liga Voli Korea Selatan, Ternyata Ini Alasannya
Sementara itu, Kabid Pengelolaan dan Pengawasan Sampah Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Cilegon Muhriji mengatakan, penegakan Perda merupakan kewenangan Satpol PP.
Sedangkan, kata dia, DLH Kota Cilegon memunyai tugas dan wewenang dalam pengawasan dan sosialisasi terkait sampah.
“Secara kewenangan lini sektornya ada di Pol PP, sebagai penegak Perda. Jadi, kembali lagi kalau bicara siapa nih yang menindak. Karena kami sifatnya imbauan, sosialisasi,” pungkasnya.***