Rabu, 21 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 21 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Perda Pengelolaan Sampah di Kota Cilegon Belum Optimal, Masih Banyak Sampah di Sungai

Hamdi Ibrahim Oleh: Hamdi Ibrahim
3 November 2023 | 16:13
Perda Pengelolaan Sampah di Kota Cilegon Belum Optimal, Masih Banyak Sampah di Sungai

Sampah di Sungai yang berada di Pasar Kranggot Kota Cilegon, belum lama ini. Hamdi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Peraturan Daerah atau Perda Kota Cilegon nomor 7 tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah saat ini masih tahap perbaikan.

Perbaikan Perda ini dalam rangka untuk lebih mengefektifkan dalam penegakannya di lapangan.

Sebab, ada beberapa pihak yang mengangggap dari pasal-pasal yang ada di dalam Perda tersebut masih belum efektif.

Ditambah, di lapangan tidak atau belum ada penindakan bagi pembuang sampah sembarangan yang dilakukan Satpol PP Kota Cilegon sebagai penegak Perda.

Baca Juga: Di Kota Industri, Partai Buruh Optimistis Raih 7 Kursi DPRD Cilegon

Padahal, dalam regulasi tersebut sudah diatur soal sanksi terhadap pelanggar Perda dengan denda Rp 50 juta dan 3 bulan kurungan penjara.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penegakkan Undang-Undang pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Rahmat menyatakan, Perda tersebut masih tahap revisi di bidang hukum Satpol PP.

“Perdanya belum selesai, lagi di revisi,” kata Rahmat, dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat, 3 November 2023.

Rahmat mengatakan, nantinya Perda yang telah diperbaiki akan mengatur regulasi seperti persoalan K3, psikotropika, dan persoalan sampah.

Baca Juga: Mantan Kades Lontar Garong Dana Desa Hampir Rp1 Miliar, Uang Dipakai Foya-foya hingga Nyawer LC Karaoke

Saat ditanya kapan Perda tersebut selesai direvisi, Rahmat berharap bisa selesai dalam waktu dekat ini.

“Mudah-mudahan, perbaikan terhadap Perda ini bisa segera selesai dalam waktu cepat,” ungkapnya.

Pada Perda sebelumnya, Rahmat mengakui belum pernah melakukan penindakkan terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan.

Ia beralasan, selama ini pihaknya belum ada koordinasi dari dinas terkait untuk penerapan perda tersebut.

Baca Juga: 326 Balita Gagal Ginjal Akut Gegara Obat Sirup, 4 Terdakwa Divonis 2 Tahun Bui: Jaksa Akui Tak Puas

“Sementara saya di Pol PP belum pernah saya (Menindak). Belum tuh ke kita, belum ada koordinasi,” jelasnya.

Kendatipun demikian, Ia berhadap regulasi yang sedang direvisi segera selesai secepatnya supaya dapat ditegakkan secara efektif.

Lebih lanjut, Ia menerangkan, dalam draft Perda terbaru, sanksi bagi pelanggar yang membuang sampah sembarang masih tetap dicantumkan.

“Kemarin kita sudah ke Bagian Hukum sudah ada draftnya, mudah-mudahan secepatnya. Ada (Sanksi Bagi Pembuang Sampah Sembarangan),” tutur Rahmat.

Baca Juga: Rungkad jadi Lagu Kemenangan Megawati di Liga Voli Korea Selatan, Ternyata Ini Alasannya

Sementara itu, Kabid Pengelolaan dan Pengawasan Sampah Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Cilegon Muhriji mengatakan, penegakan Perda merupakan kewenangan Satpol PP.

BACAJUGA:

cabai merah keriting

Harga Cabai Merah Keriting di Pandeglang Mulai Naik

21 Januari 2026 | 06:35
lowongan kerja

Lowongan Kerja Penempatan Cilegon di PT Trimitra Fabrikasi Engineering, Simak Kualifikasinya

21 Januari 2026 | 00:51
Kota serang

Tinjau Eks Kantor Dinas Kabupaten Serang, Budi Rustandi Bilang Untuk Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang

20 Januari 2026 | 21:47
truk

DLH Sebut Banyak RTH Berubah Fungsi, di Industri Jadi Lokasi Penyimpanan Bahan Baku

20 Januari 2026 | 20:22

Sedangkan, kata dia, DLH Kota Cilegon memunyai tugas dan wewenang dalam pengawasan dan sosialisasi terkait sampah.

“Secara kewenangan lini sektornya ada di Pol PP, sebagai penegak Perda. Jadi, kembali lagi kalau bicara siapa nih yang menindak. Karena kami sifatnya imbauan, sosialisasi,” pungkasnya.***

Tags: DLH Cilegonpengelolaan sampahPerda
Previous Post

Di Kota Industri, Partai Buruh Optimistis Raih 7 Kursi DPRD Cilegon

Next Post

Dinkes Pandeglang Pastikan Puskesmas Saketi Layani Korban Keracunan 24 Jam

Related Posts

cabai merah keriting
Daerah

Harga Cabai Merah Keriting di Pandeglang Mulai Naik

21 Januari 2026 | 06:35
lowongan kerja
Daerah

Lowongan Kerja Penempatan Cilegon di PT Trimitra Fabrikasi Engineering, Simak Kualifikasinya

21 Januari 2026 | 00:51
Kota serang
Daerah

Tinjau Eks Kantor Dinas Kabupaten Serang, Budi Rustandi Bilang Untuk Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang

20 Januari 2026 | 21:47
truk
Daerah

DLH Sebut Banyak RTH Berubah Fungsi, di Industri Jadi Lokasi Penyimpanan Bahan Baku

20 Januari 2026 | 20:22
Dindik Cilegon
Daerah

21 Kepala Sekolah di Cilegon Bakal Dilantik Lagi, Sudah Lakukan 2 Kali Mutasi

20 Januari 2026 | 20:17
pilkada
Daerah

Wacana Pilkada Tak Langsung Menguat, DPRD Boleh Pilih Kepala Daerah, Asal Independen Diberi Jalan

20 Januari 2026 | 20:12
Load More

Popular

  • tambang ilegal

    Pelaku Tambang Ilegal di Cilegon Sulit Dipidana, Banyak Permakluman Dalam Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Februari 2026, Warga Cilegon Yang Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo Akan Diberi Hadiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerai Samsat Ramanuju Ditutup April 2026, Layanan Pindah ke Kantor Kecamatan Citangkil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang Tak Ada Lahan untuk Dibangun Gedung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Eks Kantor Dinas Kabupaten Serang, Budi Rustandi Bilang Untuk Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus PHK di Kota Cilegon Pada 2025 Melonkan Tajam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Bekukan Sementara Operasional Usaha Besar PT ABM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penyumbang Terbesar Investasi Banten Yang Membuat Banten Berada di Posisi 4 Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 600 Ton Sampah Dihasilkan Warga Lebak Setiap Hari, Separuhnya Terbuang ke Kebun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Bongkar Ratusan Bangunan Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

cabai merah keriting

Harga Cabai Merah Keriting di Pandeglang Mulai Naik

21 Januari 2026 | 06:35
hodak

Dipercaya Hodak Tampil di 4 Laga Terakhir, Dewangga Ingin Persib Bandung Hattrick Juara

21 Januari 2026 | 05:45
resep

Sudah Jarang Ditemui, Yuk Intip Resep Semar Mendem Jajanan Pasar yang Gurih dan Lembut

21 Januari 2026 | 05:30
jule

Sempat Heboh Soal Perselingkuhan hingga Keciduk Bareng Jefri Nichol, Julia Prastini Alias Jule Minta Maaf

21 Januari 2026 | 01:32

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda