Rabu, 4 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 4 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Perda Pengelolaan Sampah di Kota Cilegon Belum Optimal, Masih Banyak Sampah di Sungai

Hamdi Ibrahim Oleh: Hamdi Ibrahim
3 November 2023 | 16:13
Perda Pengelolaan Sampah di Kota Cilegon Belum Optimal, Masih Banyak Sampah di Sungai

Sampah di Sungai yang berada di Pasar Kranggot Kota Cilegon, belum lama ini. Hamdi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Peraturan Daerah atau Perda Kota Cilegon nomor 7 tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah saat ini masih tahap perbaikan.

Perbaikan Perda ini dalam rangka untuk lebih mengefektifkan dalam penegakannya di lapangan.

ADVERTISEMENT

Sebab, ada beberapa pihak yang mengangggap dari pasal-pasal yang ada di dalam Perda tersebut masih belum efektif.

Ditambah, di lapangan tidak atau belum ada penindakan bagi pembuang sampah sembarangan yang dilakukan Satpol PP Kota Cilegon sebagai penegak Perda.

Baca Juga: Di Kota Industri, Partai Buruh Optimistis Raih 7 Kursi DPRD Cilegon

Padahal, dalam regulasi tersebut sudah diatur soal sanksi terhadap pelanggar Perda dengan denda Rp 50 juta dan 3 bulan kurungan penjara.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Penegakkan Undang-Undang pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Rahmat menyatakan, Perda tersebut masih tahap revisi di bidang hukum Satpol PP.

“Perdanya belum selesai, lagi di revisi,” kata Rahmat, dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat, 3 November 2023.

Rahmat mengatakan, nantinya Perda yang telah diperbaiki akan mengatur regulasi seperti persoalan K3, psikotropika, dan persoalan sampah.

Baca Juga: Mantan Kades Lontar Garong Dana Desa Hampir Rp1 Miliar, Uang Dipakai Foya-foya hingga Nyawer LC Karaoke

Saat ditanya kapan Perda tersebut selesai direvisi, Rahmat berharap bisa selesai dalam waktu dekat ini.

“Mudah-mudahan, perbaikan terhadap Perda ini bisa segera selesai dalam waktu cepat,” ungkapnya.

Pada Perda sebelumnya, Rahmat mengakui belum pernah melakukan penindakkan terhadap pelanggar yang membuang sampah sembarangan.

Ia beralasan, selama ini pihaknya belum ada koordinasi dari dinas terkait untuk penerapan perda tersebut.

Baca Juga: 326 Balita Gagal Ginjal Akut Gegara Obat Sirup, 4 Terdakwa Divonis 2 Tahun Bui: Jaksa Akui Tak Puas

“Sementara saya di Pol PP belum pernah saya (Menindak). Belum tuh ke kita, belum ada koordinasi,” jelasnya.

Kendatipun demikian, Ia berhadap regulasi yang sedang direvisi segera selesai secepatnya supaya dapat ditegakkan secara efektif.

Lebih lanjut, Ia menerangkan, dalam draft Perda terbaru, sanksi bagi pelanggar yang membuang sampah sembarang masih tetap dicantumkan.

“Kemarin kita sudah ke Bagian Hukum sudah ada draftnya, mudah-mudahan secepatnya. Ada (Sanksi Bagi Pembuang Sampah Sembarangan),” tutur Rahmat.

Baca Juga: Rungkad jadi Lagu Kemenangan Megawati di Liga Voli Korea Selatan, Ternyata Ini Alasannya

Sementara itu, Kabid Pengelolaan dan Pengawasan Sampah Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Cilegon Muhriji mengatakan, penegakan Perda merupakan kewenangan Satpol PP.

BACAJUGA:

Ilustrasi cabai merah. (Freepik.com/ jcomp)

Cabai Rawit Merah Tembus Rp100 Ribu, Pemprov Banten Akui Masih di Atas HAP

4 Maret 2026 | 20:08
ASN Pemkot Cilegon

Pemkot Cilegon Pastikan APBD Aman untuk Berikan THR Seluruh ASN Hingga PPPK Paruh Waktu

4 Maret 2026 | 19:55
Personel Polres Pandeglang melaksanakan patroli sahur dialogis di wilayah hukum Kabupaten Pandeglang, Rabu (4/3), dini hari.

Jelang Mudik Lebaran, Polres Pandeglang Intensifkan Patroli Sahur Dialogis

4 Maret 2026 | 19:29
Penyaluran 5.900 paket sembako kepada warga kurang mampu di 8 kabupaten/ kota di Provinsi Banten, Rabu (4/3/2026). (Dokumentasi PT ABM)

PT ABM Tebar 5.900 Paket Sembako, Sasar Warga Miskin di Delapan Daerah

4 Maret 2026 | 19:27

Sedangkan, kata dia, DLH Kota Cilegon memunyai tugas dan wewenang dalam pengawasan dan sosialisasi terkait sampah.

“Secara kewenangan lini sektornya ada di Pol PP, sebagai penegak Perda. Jadi, kembali lagi kalau bicara siapa nih yang menindak. Karena kami sifatnya imbauan, sosialisasi,” pungkasnya.***

Tags: DLH Cilegonpengelolaan sampahPerda
Previous Post

Di Kota Industri, Partai Buruh Optimistis Raih 7 Kursi DPRD Cilegon

Next Post

Dinkes Pandeglang Pastikan Puskesmas Saketi Layani Korban Keracunan 24 Jam

Related Posts

Ilustrasi cabai merah. (Freepik.com/ jcomp)
Daerah

Cabai Rawit Merah Tembus Rp100 Ribu, Pemprov Banten Akui Masih di Atas HAP

4 Maret 2026 | 20:08
ASN Pemkot Cilegon
Daerah

Pemkot Cilegon Pastikan APBD Aman untuk Berikan THR Seluruh ASN Hingga PPPK Paruh Waktu

4 Maret 2026 | 19:55
Personel Polres Pandeglang melaksanakan patroli sahur dialogis di wilayah hukum Kabupaten Pandeglang, Rabu (4/3), dini hari.
Daerah

Jelang Mudik Lebaran, Polres Pandeglang Intensifkan Patroli Sahur Dialogis

4 Maret 2026 | 19:29
Penyaluran 5.900 paket sembako kepada warga kurang mampu di 8 kabupaten/ kota di Provinsi Banten, Rabu (4/3/2026). (Dokumentasi PT ABM)
Daerah

PT ABM Tebar 5.900 Paket Sembako, Sasar Warga Miskin di Delapan Daerah

4 Maret 2026 | 19:27
Persik Kediri datang hadapi PSIM dengan modal kemenangan. (Instagram/@persikfcofficial)
Daerah

Persik Kediri Vs PSBS Biak, Misi Macan Putih Kembali Ke Jalur Kemenangan

4 Maret 2026 | 18:47
Ilustrasi beasiswa IES Pemerintah Irlandia. (Freepik.com/ foto dibuat dengan AI)
Daerah

Deadline 12 Maret 2026, GOI-IES Pemerintah Irlandia Sediakan Beasiswa untuk Program S2 dan S3

4 Maret 2026 | 18:39
Load More

Popular

  • Sekda Kota Serang Nanang Saefudin lantik tujuh pejabat di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Senin 2 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator, Sekda Kota Serang: Dukung Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf, tapi Pemprov Banten Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Cek Miras di Gudang Kantor Satpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocoran Kode Voucher Shopee 3 Maret Big Ramadan Sale 2026, Banjir Promo dan Diskon!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR PPPK Paruh Waktu Jadi Polemik, DPRD Desak Pemprov Banten Cari Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Hanya Olahraga, Pengembangan Paralayang di Kota Serang Bakal Jadi Sumber PAD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Dapat THR Terbuka, Besaran dan Pencairan Tunggu Arahan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ilustrasi cabai merah. (Freepik.com/ jcomp)

Cabai Rawit Merah Tembus Rp100 Ribu, Pemprov Banten Akui Masih di Atas HAP

4 Maret 2026 | 20:08
ASN Pemkot Cilegon

Pemkot Cilegon Pastikan APBD Aman untuk Berikan THR Seluruh ASN Hingga PPPK Paruh Waktu

4 Maret 2026 | 19:55
MUSKOM XXI KAMMI UNTIRTA. (Dok. KAMMI UNTIRTA)

MUSKOM XXI Tahun 2026: Regenerasi Kepemimpinan untuk KAMMI UNTIRTA yang Lebih Progresif dan Kontributif

4 Maret 2026 | 19:47
Twibbon HUT Kostrad

Langsung Pasang! Kumpulan Link Twibbon HUT Kostrad 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

4 Maret 2026 | 19:39

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda