BANTENRAYA.COM – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung atau Kejagung RI akan melelang enam tas Hermes milik istri terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU Benny Tjokrosaputro atau lebih dikenal Benny Tjokro.
“Pusat Pemulihan Aset Kejagung akan melakukan lelang barang sitaan eksekusi berupa enam buah tas Hermes milik istri terpidana Benny Tjokrosaputro,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ri, Ketut Sumedana dalam keterangannya Jakarta pada Kamis, 4 Januari 2023.
Enam tas dengan merek Hermes yang telah dipastikan keasliannya itu akan dilelang dengan harga antara Rp 53 juta dan Rp 65,5 juta per buah.
Benny Tjokro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga: Prediksi Ending Death’s Game Part 2 Sesuai Webtoon, Bakal Happy Ending?
Limit yang ditetapkan Kejagung atas barang sitaan yang dilelang tersebut kurang lebih senilai Rp 60 juta untuk setiap tas mewah tersebut.
“Nilai limit terhadap barang sita eksekusi yang akan dilelang yakni senilai kurang lebih Rp 60.000.000 untuk setiap tas bermerek Hermes tersebut,” kata Ketut.
Selanjutnya, proses lelang akan dilakukan secara open bidding di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL Jakarta IV pada Rabu, 24 Januari 2024.
“Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara Open Bidding terhadap enam buah tas bermerek Hermes pada Rabu tanggal 24 Januari 2024,” tambahnya.
Baca Juga: Entah Siapa yang Salah? Pria di Kota Serang Pukuli Pegawai Indomaret karena Anaknya Terjatuh
Enam barang sitaan yang dilelang itu juga akan melewati tiga kali tahapan pemasaran bagi para peminat tas mewah tersebut.
Tahap I pada 9 Januari, tahap II pada 16 Januari, dan tahap III pada 22 Januari.
Nantinya, pemenang lelang akan diumumkan pada Kamis, 24 Januari 2024, pukul 14.00 WIB, melalui akun lelang.go.id.
“Usai dilaksanakannya lelang barang sita eksekusi ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program Pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tambah Ketut.
Rincian tas yang akan dilelang
1. Tas Hermes Birkin 35 stamp Square O, bahan Clemence Leather, warna merah tua (Rouge Casaque/code Q5) dengan nilai limit Rp61 juta.
2. Tas Hermes Kelly 35 stamp Square N, bahan Togo Leather, warna jingga (Gold/code 06) dengan nilai lilai limit Rp 53 juta.
3. Tas Hermes Birkin 35 stamp Square N, bahan Togo Leather warna biru (mykonos) dengan nilai limit Rp 62,5 juta.
Baca Juga: Klaim Sekarang! 2 Kode Kupon The Spike Volleyball Story 5 Januari 2024, Dapatkan Bola Gratis
4. Tas Hermes Birkin 35 stamp Square N, bahan Clemence Leather, warna cokelat (Etain/code 8F) dengan nilai limit Rp 60 juta.
5. Tas Hermes Birkin 35 stamp Square O bahan Togo Leather warna merah cabai (Rouge de Couer/code S3) dengan nilai limit Rp 65,5 juta.
6. Tas Hermes Birkin 35 stamp Square N bahan Clemence Leather warna hitam (Noir/code 89) dengan nilai limit Rp60 juta.
Diketahui, Benny Tjokro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk telah divonis penjara seumur hidup pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.***