BANTENRAYA.COM – Pemerintah akan membagikan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, untuk dapat digunakan sebagai menonton siaran TV digital.
Untuk itu, cara mendaftarkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa dilakukan dengan sangat mudah, cukup menggunakan NIK KTP dan KK.
Kurang lebih sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah disiapkan untuk dibagikan, agar semua masyarakat dapat bantuan dan menikmati siaran TV digital.
Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, bagi masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu mengganti televisi baru.
Hanya dengan pasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, sudah bisa menyaksikan siaran TV digital meskipun anda masih menggunakan TV analog.
Kemudian program bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini, juga dalam rangka mendukung migrasi dari TV analog ke TV digital pada tahun 2022 ini.
Oleh karena itu, Kominfo akan menerapkan migrasi TV analog ke TV digital mulai bulan April 2022 nanti. Langkah awal untuk mendapatkan bantuan yaitu dengan harus terdaftar di DTKS Kemensos.
Baca Juga: Rey Mbayang Punya Keinginan Nambah Momongan Lagi, Ini Respons Dinda Hauw
Nah, bagaimana cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos? Dan jangan lupa siapkan NIK KTP dan KK anda.
Anda pun juga bisa daftar online bansos dengan mendownload aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu di playstore pada smartphone kalian.
Pada aplikasi Cek Bansos, Anda dapat memilih menu daftar usulan. Dari menu usulan dapat mendaftarkan diri Anda yang namanya sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
Kemudian pada menu daftar usulan tadi silahkan pilih menu tambah usulan. Kemudian dengan NIK KTP dan KK Anda, sistem akan memvalidasi akan mencocokkan data Anda apakah sudah sesuai.
Baca Juga: Cau Cau Kripik Pisang Gula Aren Makin Berkembang
Jika nama Anda sudah tervalidasi, selanjutnya Anda bisa memilih jenis bansos yang akan diajukan.
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi, (KK sebagai pelengkap).
2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.
Baca Juga: Cau Cau Kripik Pisang Gula Aren Makin Berkembang
3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).
Ketiga syarat di atas harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo.
Itulah informasi cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos agar dapat menerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, cukup gunakan KTP dan KK sebagai pelengkap.***



















