BANTENRAYA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Tangerang menggelar operasi yustisi untuk menindak depot jamu yang kedapatan menjual minuman keras (miras).
Selain itu, Satpol PP Kabupaten Tangerang menggelar operasi yustisi minuman beralkohol tersebut menjelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah yang dilaksanakan pada Selasa, 25 Februari 2025.
Operasi Satpol PP Kabupaten Tangerang tersebut diharapkan dapat menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Baca Juga: Tak Ada Pesta, Sertijab Walikota Serang Budi Rustandi Digelar Sederhana
Kegiatan ini juga dilaksanakan untuk menegakkan amanat peraturan daerah Kabupaten Tangerang.
Dikutip Bantenraya.com dari laman tangerangkab.go.id, operasi yang digelar untuk merepons keresahan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana menjelaskan, operasi yustisi ini merupakan tindak lanjut dari adanya laporan dari masyarakat.
Laporan dari masyarakat tersebut tentang adanya penjualan minuman beralkohol di Depot Jamu yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Dipasangi Gerbang Elektronik, Akses Masuk Kantor Walikota Cilegon Diperketat
“Operasi ini adalah upaya kami untuk menindaklanjuti laporan warga yang mengkhawatirkan adanya praktik penjualan minuman beralkohol,” katanya.
Ia menyampaikan dengan adanya praktik penjualan miras di bulan suci Ramadhan dapat menganggu ketertiban ibadah bagi masyarakat.
“Yang bisa menganggu ketertiban selama bulan Ramadhan. Kami melaksanakan operasi ini di beberapa titik wilayah seperti Pasar Kemis, Cikupa, dan beberapa daerah lainnya di Kabupaten Tangerang,” ucapnya.
Baca Juga: Lengkap! Bacaan Doa Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, Ada Latin dan Terjemahannya
Ia meminta, masyarakat di Kabupaten Tangerang untuk mematuhi berbagai aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Salah satunya adalah peraturan terkait jam operasional tempat hiburan malam, yang diharapkan dapat mengikuti ketentuan yang ada dalam surat edaran Bupati Tangerang.
Tidak hanya itu, Ia juga mendorong masyarakat untuk mengikuti imbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang perilaku yang seharusnya diterapkan selama bulan suci Ramadhan.
Termasuk di antaranya terkait penjualan makanan dan minuman selama jam puasa dan khususnya tentang penjualan minuman beralkohol.
“Kami mengimbau masyarakat dapat mematuhi seluruh aturan dan imbauan yang ada, baik yang berasal dari Pemerintah Daerah maupun dari MUI,” katanya.
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran ibadah puasa Ramadhan yang penuh dengan keberkahan.
Baca Juga: Proyek PIK Ternyata Sudah Kuasai Lahan Seluas 600 Hektare di Serang Utara
“Kami juga berharap agar tempat hiburan malam dan berbagai fasilitas umum lainnya dapat menyesuaikan jam operasionalnya sesuai dengan peraturan yang telah disosialisasikan,” harapnya.
Operasi tersebut tidak hanya dilakukan untuk menindak pelanggaran terkait penjualan miras, namun juga untuk memastikan bahwa seluruh aturan yang telah disepakati bersama dapat dipatuhi demi terciptanya suasana yang damai selama bulan Ramadhan. (Febby Prayoga) ***
 
			














