BANTENRAYA.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara resmi mencabut penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Langkah ini dilakukan karena sertifikat yang dimiliki oleh PT tersebut dinilai cacat prosedur dan materiil.
“Hari ini kami bersama tim melakukan pembatalan sertifikat SHGB dan SHM milik PT IAM,” ujar Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam konferensi pers di Tangerang, Jumat (24/1).
Baca Juga: Ditemukan Tim SAR, Begini Kondisi Terkini Bocah yang Tenggelam di Sungai Cibanten
Dikutip dari berbagai sumber, Nusron menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi yang telah dilakukan, menunjukkan penerbitan sertifikat tersebut melanggar ketentuan yuridis dan batal demi hukum.
“Pelanggaran tersebut terkait garis pantai yang menjadi dasar penerbitan sertifikat di pesisir Desa Kohod,” jelasnya.
“Secara faktual, tanahnya sudah tidak ada. Ini melanggar ketentuan, sehingga status sertifikat otomatis dapat dicabut,” tegasnya.
Baca Juga: Malam Ini! Nana Supiana Bakal Dilantik sebagai Pj Sekda Banten
Diketahui, dari total 263 sertifikat yang berada di bawah laut, sekitar 50 nya telah dicabut dan dibatalkan.
Proses ini dilakukan secara bertahap untuk memastikan keabsahan dokumen yuridis dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mengecek semua dokumen yuridis, baik di kantor maupun di lapangan. Proses ini kami lakukan satu per satu untuk memastikan tidak ada keputusan yang keliru,” terangnya.
Baca Juga: Jadwal Nonton Film di Bioskop Cilegon XXI Hari Ini, Ada Keajaiban Air Mata Wanita
Nusron juga memastikan kasus ini akan diselesaikan secepat mungkin, mengingat banyaknya sertifikat yang bermasalah. Ia menegaskan bahwa pembatalan hanya dilakukan terhadap sertifikat yang terbukti cacat prosedural dan materiil.
“Insya Allah proses ini akan selesai secepatnya. Namun, kami tidak ingin terburu-buru tanpa memastikan setiap langkah sudah sesuai hukum,” katanya.***















