Rabu, 10 September 2025
  • Login
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Bongkar Bangunan Liar di Ciruas, Satpol PP Kabupaten Serang Tantang Pihak yang Keberatan Tempuh Jalur Hukum

Andika Reza Pragusti Oleh: Andika Reza Pragusti
3 September 2025 | 04:40
Bongkar Bangunan Liar di Ciruas, Satpol PP Kabupaten Serang Tantang Pihak yang Keberatan Tempuh Jalur Hukum

Pembongkaran bangunan liar oleh Satpol PP di Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada Kamis, 19 Desember 2024. Andika Reza Pragusti/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke TelegramShare on Facebook

BANTENRAYA.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Serang menertibkan sembilan bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara di Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Dalam penertiban ini anggota Satpol PP sempat mendapat perlawanan dari pemilik bangunan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Muhammad Yagi Susilo mengatakan, penertiban dilakukan dua tahap dengan menertibkan bangunan permanen dan non permanen.

“Tahap pertama penertiban dilakukan 5 Desember dan tahap kedua hari ini (kemarin),” ujarnya, Kamis, 19 Desember 2024.

Ia menjelaskan, dalam penertiban tahap kedua ini, pihaknya berhasil membongkar tiga unit bangunan permanen dan dua bangunan non per manen.

Baca Juga: Pemkot Cilegon Tekankan Guru Tingkatkan Kompetensi

“Waktu tanggal 5 Desember kemarin yang ditertibkan empat unit, jadi totalnya sembilan unit yang berhasil kita tertibkan,” katanya.

Yagi menjelaskan, dalam melakukan penertiban kali ini, anggota Satpol PP sempat mendapat perlawanan dari keluarga yang mendirikan bangunan di tanah milik negara tersebut.

“Ada perlawanan tapi tetap kita bongkar karena tanah tersebut milik negara, mau enggak mau kita bongkar. Dari pihak BBWSC3 (Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian) sudah memberikan himbauan tapi warga tetap jualan,” paparnya.

BacaJuga

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

9 September 2025 | 15:37
Pantai Anyer-Cinangka

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

3 September 2025 | 02:05

Pihaknya mengimbau kepada warga yang bangunannya ditertibkan untuk segara membuktikan kepemilikan lahan dengan menempuh jalur hukum jika keberatan.

Baca Juga: Dinkes Kota Cilegon Janjikan Bantu Pengobatan Penyakit Misterius Warga Citangkil

“Kalau warga mau menuntut ya harus lewat jalur hukum, dari BBWSC3 sudah jelas tanah itu milik negara dan ada pembuktiannya, tapi ada warga yang mengaku memiliki AJB (akta jual beli),” ungkapnya.

Adapun bangunan yang dibongkar digunakan untuk berjualan bakso, nasi padang, hingga ayam potong.

“Ada yang jual grosiran, ada nasi padang, ayam potong. Pembongkarannya kita menggunakan alat berat. Kita hanya melakukan penertiban dan tidak melakukan relokasi untuk para pedagang,” paparnya.

Pj Kepala Desa Citerep Sudarman membenarkan adanya perlawanan dari warga saat anggota Satpol PP melakukan penertiban bangunan tersebut.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Berpotensi Ganggu Arus Mudik Nataru di Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ini Bakal Dijadikan Buffer Zone

“Jadi status tanahnya yang saya tahu itu punya pemerintah, cuma ada yang membuat bangunan dan katanya warga pernah punya AJB dan menempati bangunan sudah puluhan tahun,” katanya.***

Editor: Administrator
Tags: Bangunan liarCiruasjalur hukumkabupaten serang

Related Posts

Garis police line milik Bapeten masih terpasang di tempat rongsok besi yang tercemar radioaktif Cs-137 di Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Senin (8/9).
Serang

Bapeten Akui Kesulitan Bersihkan Radioaktif di Modern Cikande, Ini Kendalanya

9 September 2025 | 09:00
RS Hermina
Daerah

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

9 September 2025 | 15:37
Pantai Anyer-Cinangka
Daerah

Libur Panjang Okupansi Hotel di Anyer-Cinangka Penuh, Semua Full Dipesan

7 September 2025 | 20:19
Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan
Serang

Guru Swasta Kabupaten Serang Ngaku Belum Bahagia, Minta Zakiyah Turun Tangan

3 September 2025 | 02:05
Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande
Serang

Bapeten Temukan Enam Titik Radioaktif Cesium-137 di Kawasan Industri Moderen Cikande

3 September 2025 | 02:05
Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng
Serang

Baru 25 Unit yang Beroperasi, Kopdes Merah Putih di Kabupaten Serang Hanya Jualan Minyak Goreng

3 September 2025 | 02:05
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

9 September 2025 | 15:37
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Meninggal Dunia di Usia 69 Tahun, Ini Jabatan Mentereng yang Pernah Diemban Edi Ariadi

8 September 2025 | 12:01
Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
Presiden Prabowo Subianto dalam reshuffle kabinet yang dilakukan Senin 8 September 2025.

Daftar Menteri Terkini yang Direshuffle oleh Presiden Prabowo

8 September 2025 | 16:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

SMK

Digelar Akhir Bulan Ini, Making Bed Class Horison Altama Pandeglang Jadi Ajang Siswa SMK Perhotelan Tunjukkan Skill

10 September 2025 | 14:07
kebakaran rumah warga Cinangka

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Cinangka, Kerugian Rp36 Juta

10 September 2025 | 13:49
PPPK

Payroll Bakal Dipindah, Puluhan PPPK Tenaga Kesehatan Pemkab Serang Mendadak Buka Rekening Bank Banten

10 September 2025 | 12:55
Santunan

Pemkot Cilegon dan BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Jaminan Kematian Untuk 2 Keluarga Nelayan

10 September 2025 | 12:20

Recent News

SMK

Digelar Akhir Bulan Ini, Making Bed Class Horison Altama Pandeglang Jadi Ajang Siswa SMK Perhotelan Tunjukkan Skill

10 September 2025 | 14:07
kebakaran rumah warga Cinangka

Kebakaran Hanguskan Rumah Warga Cinangka, Kerugian Rp36 Juta

10 September 2025 | 13:49
PPPK

Payroll Bakal Dipindah, Puluhan PPPK Tenaga Kesehatan Pemkab Serang Mendadak Buka Rekening Bank Banten

10 September 2025 | 12:55
Santunan

Pemkot Cilegon dan BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Jaminan Kematian Untuk 2 Keluarga Nelayan

10 September 2025 | 12:20
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda