BANTENRAYA.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Serang menertibkan sembilan bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara di Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Dalam penertiban ini anggota Satpol PP sempat mendapat perlawanan dari pemilik bangunan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Muhammad Yagi Susilo mengatakan, penertiban dilakukan dua tahap dengan menertibkan bangunan permanen dan non permanen.
“Tahap pertama penertiban dilakukan 5 Desember dan tahap kedua hari ini (kemarin),” ujarnya, Kamis, 19 Desember 2024.
Ia menjelaskan, dalam penertiban tahap kedua ini, pihaknya berhasil membongkar tiga unit bangunan permanen dan dua bangunan non per manen.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Tekankan Guru Tingkatkan Kompetensi
“Waktu tanggal 5 Desember kemarin yang ditertibkan empat unit, jadi totalnya sembilan unit yang berhasil kita tertibkan,” katanya.
Yagi menjelaskan, dalam melakukan penertiban kali ini, anggota Satpol PP sempat mendapat perlawanan dari keluarga yang mendirikan bangunan di tanah milik negara tersebut.
“Ada perlawanan tapi tetap kita bongkar karena tanah tersebut milik negara, mau enggak mau kita bongkar. Dari pihak BBWSC3 (Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian) sudah memberikan himbauan tapi warga tetap jualan,” paparnya.
Pihaknya mengimbau kepada warga yang bangunannya ditertibkan untuk segara membuktikan kepemilikan lahan dengan menempuh jalur hukum jika keberatan.
Baca Juga: Dinkes Kota Cilegon Janjikan Bantu Pengobatan Penyakit Misterius Warga Citangkil
“Kalau warga mau menuntut ya harus lewat jalur hukum, dari BBWSC3 sudah jelas tanah itu milik negara dan ada pembuktiannya, tapi ada warga yang mengaku memiliki AJB (akta jual beli),” ungkapnya.
Adapun bangunan yang dibongkar digunakan untuk berjualan bakso, nasi padang, hingga ayam potong.
“Ada yang jual grosiran, ada nasi padang, ayam potong. Pembongkarannya kita menggunakan alat berat. Kita hanya melakukan penertiban dan tidak melakukan relokasi untuk para pedagang,” paparnya.
Pj Kepala Desa Citerep Sudarman membenarkan adanya perlawanan dari warga saat anggota Satpol PP melakukan penertiban bangunan tersebut.
“Jadi status tanahnya yang saya tahu itu punya pemerintah, cuma ada yang membuat bangunan dan katanya warga pernah punya AJB dan menempati bangunan sudah puluhan tahun,” katanya.***