BANTENRAYA.COM – Tiga pekerja seks komersial (PSK) di Garut, Jawa Barat dikabarkan ditangkap polisi atas kasus prostitusi online, Jumat 31 Desember 2021 malam.
Tiga PSK tersebut diduga biasa melayani lelaki hidung belang di kawasan objek wisata Cipanas Garut, Jawa Barat.
Selain mengamankan tiga PSK, Tim Snacang Polres Garut juga mengamankan orang yang diduga berperan sebagai mucikari.
Baca Juga: Mengenal Spirit Doll atau Boneka Arwah Beserta Harganya, Lengkap dengan Hukum dalam Islam
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @infogarut, Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, kasus prostitusi online di Kawasan Objek Wisata Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler itu berawal dari informasi masyarakat setempat.
“Kami dari Tim Sancang berhasil mengungkap praktik prostitusi online di objek wisata Cipanas, mengamankan mucikari dan wanitanya,” ujarnya saat jumpa pers pengungkapan kasus prostitusi online, Jumat 31 Desember 2021.
Diungkapkannya, para PSK ini oleh mucikari memang ditampung di salah satu hotel di kawasan Cipanas. Setelah menggerebekan, mereka langsung dibawa ke Polres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami amankan juga sejumlah barang bukti, mulai uang Rp 1,46 juta, alat kontrasepsi, termasuk HP mucikari yang terdapat banyak komunikasi dengan pada penjaja seks,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan Polres Garut, kedua mucikari dan tiga PSK yang diamankan pihaknya merupakan warga Kabupaten Garut sendiri.
Mucikari menjual mereka dengan harga berkisar Rp400 ribu hingga Rp800 ribu untuk melayani para pria hidung belang.
Baca Juga: Gesit di Bursa Transfer, Persija Gaet Dua Gelandang Berpengalaman yang Pernah Juarai Liga Indonesia
Wirdhanto menegaskan, para dua mucikari dijerat pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-undang tentang ITE dan Pasal 4 ayat 1 undang-undang pornografi dan pasal 296 juncto pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
“(Tiga) PSK hanya jadi saksi. Kami akan koordinasi dengan Dinsos untuk penyuluhan. Kami berharap objek wisata di Garut bebas dari hal maksiat, termasuk miras dan prostitusi,” ujar AKBP Wirdhanto. ***
Editor: Administrator















