BANTENRAYA.COM – Selebgram cantik Rachel Vennya tidak lama lagi akan menjalani persidangan dengan pasal berlapis yang dituduhkan penyidik pada Rachel.
Ini setelah Polda Metro Jaya selesai merampungkan berkas perkara kasus yang melilit Rachel Vennya.
Ya, Rachel Venya sebelunya melakukan pelanggaran tentang kekarantinaan kesehatan.
Baca Juga: Hati-Hati! Self Love dan Percaya Diri Seperti Rachel Vennya Bisa Berujung Fatal, Ini Penjelasannya
“Iya benar, berkas perkara penyidikan Rachel Vennya beserta kekasih dan manajernya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Banten,” ujar Tubagus, kepada wartawan dilansir dari pikiranrakyat.com Kamis, 25 November 2021.
Selain Rachel Vennya dan kekasihnya Salim Nauderer. Polisi juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini yani manajer Rachel, Maulida Khairunnia dan seseorang berinisial OP selaku protokol di Bandara Soekarno Hatta.
Baca Juga: Selebgram Rachel Vennya dan Pacarnya Jadi Tersangka, Kabur dari Wisma Atlet
Para tersangka ini melanggar Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Selain itu Rachel juga dijerat atas pelanggaran pidana di Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ke depan Tubagus Ade mengatakan pihaknya akan segerah melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan.
“Saat ini nasib keempat tersangka sudah berada di tangan Kejati Banten dan menunggu proses peradilannya,” katanya.***
(Artikel ini sebelumnya sudah terbit di pikiranrakyat.com dengan judul “Berkas Perkara Sudah Rampung, Rachel Vennya Segera Jalani Persidangan Kasus Kabur Dari Karantina”)















