BANTENRAYA.COM – Selebgram Rachel Vennya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus melarikan diri saat karantina di Wisma Atlet Jakarta Oktober lalu.
Tidak hanya Rachel Vennya , Polda Metro Jaya juga menjadikan tersangka pacar Rachel Vennya yakni Salim Nauderer, manajer, dan satu rekannya yang membantu Rachel kala di Bandara.
“Menetapkan tersangka yang pertama saudara RV sendiri, rekannya SS, manajer, serta satu yang membantu saudari RV di Bandara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus melalui akun YouTube Official iNews pada 4 November 2021.
Baca Juga: Rachel Vennya Kembali ke Instagram, Postingan Terbarunya Permintaan Maaf
Rachel Vennya sendiri mengaku menyesal atas peristiwa itu.
Ini diungkapkan Rachel Vennya dalam akun Instagram. “Melalui tulisan ini, aku sekali lagi ingin meminta maaf dan siap untuk menjalani proses hukum,” kata Rachel Vennya .
Namun dalam kasus ini, para tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman pelanggaran UU Karantina hanya satu tahun penjara.
Diketahui, Rachel Vennya diduga kabur dari Wisma Atlet saat menjalani karantina usai tiba dari luar negeri.
Kabar kaburnya Rachel Vennya diunggah oleh salah satu pengguna akun medsos yang diduga juga berada di Wisma Atlet.
Baca Juga: Rachel Vennya Kembali Diperiksa, Unggahan Niko Al-Hakim Jadi Sorotan, Netizen: Balikan Aja Gak Sih?
Kabar kemudian menyebar dan Rachel dikabarkan dibantu juga oleh oknum TNI.
Apa saja hukuman yang diberikan kepada warga yang melanggar Undang-Undang Kekarantinaan?
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan akan melakukan sanksi bagi setiap pelanggar karantina tanpa pandang bulu.
“Pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan, satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat,” kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis 14 Oktober 2021.
Wiku meminta masyarakat agar tetap mematuhi peraturan dan tidak mencontoh pihak yang dianggap melanggar. ***