BANTENRAYA – Kandungan Lesti Kejora jalan enam bulan buah cinta dengan Rizki Billar. Artinya, tiga bulan lagi diprakirakan dua sejoli ini akan punya anak pertama.
Kehamilan Lesti memang penuh dengan pro dan kontra. Ada yang menuding Leslar, sapaan Lesti kejora sudah hamil duluan. Tapia da juga yang menampik isu itu.
Isu yang menerpa Leslar dan Billar berdampak pada hubungan keduanya dan ini selalu ramai dibahas di media sosial.
Baca Juga: Leslar Diancam Dilaporkan ke Polisi, Dedi Muyadi Bilang Mendingan Goreng Nasi Pakai Telor
Bahkan baru-baru ini Leslar dikabarkan akan dilaporkan ke pihak kepolisian oleh politisi Mila Machmudah. Laporan Mila terkait Lesti Kejora dan Rizky Billar melakukan prosesi pernikahan, padahal sudah menikah siri adalah sebuah pembohongan publik.
Dilansir bantenraya.com dari pikiranrakyat.com ‘Diterpa Isu Hamil Duluan hingga Diancam Dipolisikan, Lesti Kejora dan Rizky Billar Malah Sibuk Urusan Ranjang’ keinginan Mila melaporkan Lesti Kejora telah mendapat dukungan dari Kongres Pemuda Jawa Timur.
Satu di antara anggota kongres, Edi Prasetio kini bertindak sebagai kuasa hukum Mila.
Edi menyebut pihak Kongres Pemuda Jatim berfokus pada mekanisme pernikahan Lesti dan Billar yang ditayangkan di stasiun televisi.
Baca Juga: Leslar Diancam Dilaporkan ke Polisi, Dedi Mulyadi Bilang Mendingan Goreng Nasi Pakai Telor
Pembohongan publik yang dimaksud adalah ketika Billar baru mengumumkan telah menikah siri, sesudah prosesi akad nikah secara resmi dicatat negara.Edi dan pihak Kongres Pemuda Jatim menilai pengakuan Lesti dan Billar yang sudah menikah siri dinilai merugikan masyarakat. Ia pun sudah berkonsultasi dengan sejumlah pihak terkait pelanggaran itu.
“Saya sudah konsultasi pada KPID Jawa Barat mereka telah melakukan pembohongan publik. Dan diduga Billar dan stasiun televisi melakukan pelanggaran,” ujar Edi, dikutip dari YouTube Langit Entertainment pada Rabu, 6 Oktober 2021.
Ancaman hukuman yang bisa menjerat Billar dan Lesti pun tak main-main. Edi menyebut Lesti dan Billar bisa terancam lebih dari 4 tahun penjara.
Baca Juga: Wakil Presiden dan Menko Airlangga Tinjau Langsung Sentra Vaksinasi di Semarang
“Karena ini menggunakan frekuensi publik, di dalam Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 Pasal 36, itu ada ‘barang siapa melakukan pemberitaan bohong atau memberikan tontonan bohong itu kena jerat pasal dan denda,” kata Edi.
“Dendanya kalau gak salah sekitar Rp50 juta, kalau kurungan lebih dari 4 tahun,” ujarnya.
Pihak Edi juga mencium adanya pelanggaran lain yang telah dilakukan Lesti dan Billar. Atas dugaan pelanggaran tersebut, pasangan yang kini siap jadi orangtua itu bisa terancam hukuman 10 tahun penjara.
“Ada lagi kesalahan mereka yang kami nilai, yaitu melanggar hukum pidana, Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan Pasal 15. Berbunyi ‘barang siapa melakukan pemberitaan atau menyebarkan informasi bohong, itu ancamannya maksimal 10 tahun,” kata Edi.
Baca Juga: Dua Pemuda Curi HP, Ditangkap di Konter Saat Mau Jual Barang Curian
Edi mengaku rela repot melaporkan Lesti dan Billar lantaran ingin memberikan edukasi pada publik, dan bukannya memenjarakan pasangan itu.Namun, meski kedunya sedang “digunjing”, Lesti Kejora dan Rizky Billar malah sibuk mengurusi hubungan ranjang mereka saat sang biduan hamil enam bulan ini. (Rizki Laelani, pikiranrakyat.com)