BANTENRAYA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Banten menerbitkan surat edaran untuk jenjang pendidikan SMA, SMK dan SKh terkait pembelajaran tatap muka (PTM).
Daalm surat edaran tersebut menegaskan jika PTM di Banten untuk jenjang pendidikan tersebut kini dibatasi hanya 25 persen.
Kepala Dindikbud Banten Tabrani mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tentang PTM.
Baca Juga: JooE Momoland Positif COVID-19, Semua Jadwal Dibatalkan
Surat tersebut sebagai turunan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 443/204-DinKes/ 2022 tanggal 27 Januari 2022 untuk seluruh sekolah yang menjadi kewenangan Pemprov Banten.
“Saya sudah mengeluarkan surat edaran yang langsung disebar ke sekolah-sekolah untuk ditindaklanjuti,” katanya kepada Bantenraya.com.
Ia mengaku sudah menemukan beberapa kasus terkonfirmasi positif Covid-19, terutama di wilayah Tangerang Raya.
Baca Juga: Kamar Tidur Barunya Telah Selesai Direnovasi Haji Faisal, Gala Sky: Wow, Wow, Wow!
Untuk itu pihaknya meminta pihak sekolah untuk memperketat protokol kesehatan dalam melaksanakan PTM terbatas.
Tabrani juga secara tegas mengungkapkan, jika ada sekolah yang ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, maka sekolah tersebut harus menghentikan kegiatan PTM dan beralih pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar online seluruhnya.
“Selama dua pekan pertama sekolah tersebut wajib melaksanakan PJJ, sambil juga melakukan tracing dan testing minimal kepada orang-orang yang ada di dalam kelas,” ujarnya.
Baca Juga: Bahas Selebgram Pacaran Karena Ingin Viral, Chandrika Chika Sindir Siapa?
“Itu yang dilakukan oleh Satgas sekolah yang sudah bekerjasama dengan fasilatas kesehatan terdekat,” jelasnya.
Dikatakan Tabrani, Satgas disetiap sekolah itu memang tidak diatur dalam surat edaran yang dikeluarkannya.
Hal itu mengingat pembentukan Satgas itu sudah dilakukan sejak pertama kali PTM diberlakukan.
Baca Juga: Rizky Febian dan Mahalini Pacaran dan Semakin Bucin, Sule dan Nathalie Setuju
“Itu sudah sesuai dengan arahan SKB Empat Menteri, dan setiap sekolah wajib mempunyai ruang isolasi dan membangun komunikasi dengan Puskesmas setempat serta penerapan protokol kesehatan secara ketat,” ucapnya.
Diungkapkan Tabrani, untuk pelaksanaan vaksinasi booster kepada tenaga pendidik, pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten.
Namun persoalannya, karena mekanisme vaksinasi booster ini berbasis wilayah, sehingga belum bisa dilakukan secara kolektif seperti pada saat pelaksanaan vaksinasi primer atau dosis pertama dan kedua yang dilaksanakan di RSUD Banten.
Baca Juga: Link Nonton Film Jack Snyder’s Justice League, Fans DC Comics Mana Suaranya?
Oleh karena itu, Tabrani mengimbau kepada para guru yang hendak melakukan vaksinasi booster, bisa dilakukan di wilayahnya masing-masing yang sudah memenuhi standar pelaksanaan, seperti wilayah Tangerang Raya.
“Silakan datang langsung ke lokasi tempat vaksinasi booster di masing-masing wilayah,” imbuhya. ***


















