BANTENRAYA.COM – Sejumlah aset lahan milik Pemprov Banten diketahui kini telah beralih fungsi.
Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Hadi Prawoto mengamini jika banyak aset lahan milik Pemprov Banten yang kini telah beralih fungsi.
“Kalau jumlah (aset lahan yang beralih fungsi) pastinya saya kurang hafal berapa ya, cuma yang pasti banyak sekali dan saat ini sedang melakukan pembenahan,” kata Hadi kepad wartawan, Senin 23 Juni 2025.
Baca Juga: Tayang Perdana! Head Over Heels Episode 1 Sub Indo: Drakor Cho Yi Hyun dan Choo Yeong Woo
Hadi mengungkapkan, adapun alih fungsi aset lahan paling banyak terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Paling banyak di Tangerang ya,” ucapnya.
Hadi juga mengatakan, banyak dari lahan yang beralih fungsi itu kini telah menjadi pabrik dan kawasan perumahan.
“Macam-macam ya, ada yang jadi pabrik, ada yang jadi perumahan. Ya seperti di Tangerang itu banyak yang jadi pabrik,” ungkapnya.
“Awalnya situ, tapi jadi pabrik, jadi perumahan. Seperti Situ Cihuni itu, akhirnya kan kita perlu buat revitalisasi buat kembaliin ke kondisi semula,” jelasnya.
Lebih lanjut Hadi menerangkan, adanya aturan mengenai penertiban aset dinilai sangat baik dalam rangka mencatat keseluruhan aset milik Pemprov Banten.
Baca Juga: Nonton Drakor Salon De Holmes Episode 3 Sub Indo: Sang Anak Kena Bully, Mi Ri Bakal Turun Tangan
“Saya kira semisal ada aturan yang mengharuskan untuk menertibakan itu ya bagus juga. Dan selama ini juga saya sedang upayakan dalam rangka kita menyelamatkan aset-aset kita,” pungkasnya.
Terpisah, Gubernur Banten Andra Soni menyebutkan jika saat ini masih ada ratusan bidang tanah milik Pemprov yang belum bersertifikat dan harus segera dibereskan.
“Per 15 Mei 2025, dari total 1.528 bidang tanah, capaian sertifikasi baru sebanyak 1.129 bidang atau 73,88 persen. Sementara itu, 329 bidang atau 27,21 persen lainnya masih belum tersertifikasi,” kata Andra.
Baca Juga: 7 Waterpark Tersembunyi di Banten yang Keren Parah, Dari Vibes Eropa sampai Pantai Tropis
Andra menilai, persoalan aset bukan sekadar soal administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Oleh karena itu, pihaknya menargetkan agar percepatan penyelesaian sertifikasi dapat dilakukan sepanjang tahun ini.
“Kita ingin semua selesai tahun ini. Apalagi masih ada beberapa bidang yang belum clear, termasuk yang statusnya masih tumpang tindih dengan kabupaten atau kota,” ujarnya.
Baca Juga: Tayang Besok! Film Horor Kampung Jabang Mayit: Ritual Maut, Cek Sinopsis dan Daftar Pemainnya
Lebih lanjut, Andra juga mendorong agar aset yang sudah bersertifikat juga mulai dimanfaatkan secara maksimal.
Ia menyebut, lahan-lahan yang tidak tergarap bisa dialokasikan untuk kegiatan pertanian atau perkebunan masyarakat melalui skema hak guna usaha (HGU).
“Terhadap aset yang sudah bersertifikat, kami upayakan untuk dimanfaatkan melalui mekanisme HGU kepada masyarakat,” tuturnya.
“Khususnya di wilayah selatan Banten seperti Lebak dan Pandeglang. Ini bisa jadi peluang untuk pengembangan tanaman agro,” jelasnya. ***


















