BANTENRAYA.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta, mengeluarkan instruksi untuk memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dua kali sehari, pada pukul 10.00 WIB dan 16.00 WIB setiap hari kerja.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2025 yang diteken langsung oleh Pj Gubernur pada 31 Januari 2025.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh lapisan pemerintahan di Provinsi Banten, termasuk Bupati/Wali Kota, pimpinan instansi vertikal, serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Banten.
Tak hanya itu, pemutaran juga wajib dilakukan di instansi swasta, BUMN, BUMD, dan berbagai fasilitas umum seperti mal, pasar, bandara, hingga rumah sakit.
A Damenta menekankan bahwa, pemutaran lagu kebangsaan ini bertujuan untuk memperkuat rasa kebangsaan dan nasionalisme di seluruh elemen masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), non-ASN, TNI, Polri, serta karyawan BUMN/BUMD. Menurutnya, penguatan rasa cinta tanah air dan semangat juang sangat penting bagi kemajuan bangsa.
“Penting bagi kita untuk memperdengarkan Indonesia Raya setiap hari kerja. Ini bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga tentang membangkitkan kebanggaan dan semangat patriotisme,” kata A Damenta dalam surat edararan tersebut.
Instruksi ini mengacu pada Pasal 59 ayat (2) huruf a UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang menyatakan bahwa lagu kebangsaan bisa diperdengarkan sebagai bentuk pernyataan rasa kebangsaan.
Baca Juga: Wujudkan Sekolah Sehat, Pemda Kabupaten Tangerang Gelar Rakor TP UKS Madrasah di Gedung Serba Guna
Dengan langkah ini, A Damenta berharap dapat menciptakan suasana yang lebih nasionalis dan penuh semangat dalam setiap kegiatan di Provinsi Banten, memberikan dampak positif bagi rasa kebersamaan dan patriotisme di masyarakat. (***)



















