BANTENRAYA. COM – Penasihat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pandeglang, Muhaemin menjelaskan, keluhan kepala sekolah terhadap oknum wartawan yang menulis berita yang tak sesuai kaidah merupakan fenomena lama dan sekarang muncul kembali.
Dikatakan fenomena lama karena menurut Muhaemin kasus serupa selalu muncul dan tenggelam dan belakangan ini muncul lagi dan menyasar lembaga pendidikan.
“Persoalan yang dikeluhkan para kepala sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pandeglang dengan kehadiran Oknum Wartawan adalah masalah klasik yang hampir tiap tahun selalu berulang. Masalah ini sebenarnya akan selesai kalau masyarakat, pelaku pendidikan, dan aparat pemerintah lebih memahami terkait dunia jurnalistik serta literasi media yang komprehensif,” kata Muhaemin, Jumat 17 Desember 2021.
Baca Juga: Kepala Sekolah Keluhkan Oknum Wartawan yang Tulis Berita Sembarang dan Mengancam, Begini Modusnya
Dikatakan Muhaemin, ulah oknum wartawan sangat menggangu profesionalitas wartawan serta kepercayaan masyarakat terhadap wartawan pada umumnya.
“Kalau ada 10 wartawan yang melakukan tugas jurnalistik, saya pastikan 9 orang akan bekerja dengan benar dan taat aturan. Namun karena satu orang menyimpang, maka imbasnya dirasakan semua,” tegasnya.
Dikatakan Muhaemin, lembaga pers yang menjadi konstituen Dewan Pers antara lain PWI, IJTI, AJI, SMSI, AMSI tidak bisa melakukan pembinaan ataupun tindakan selama yang melakukan (oknum wartawan-red) itu bukan anggota organisasi.
“Wartawan maupun perusahan pers dalam melakukan kerja jurnalistiknya harus mematuhi Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers serta peraturan yang dikeluarkan Dewan Pers,” terang mantan Ketua PWI Pandeglang ini.
Baca Juga: Sosok Laura Anna di Mata Sang Ibunda Amelia Edelenyi, Manja dan Tidak Bisa Jauh dari Mamahnya
Ditambahkan Muhaemin yang juga redaktur koran harian bantenraya, wartawan yang melakukan peliputan harus mematuhi kode etik jurnalistik serta memiliki kompetensi yang dibuktikan melalui kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) baik jenjang Muda, Madya, dan Utama yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
Kemudian media, baik media cetak, online, radio atau jenis media lainnya harus berbadan hukum, struktur redaksinya jelas serta memiliki kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan dan terverifikasi oleh Dewan Pers, baik verifikasi administrasi maupun faktual.
“Terakhir wartawan harus masuk menjadi salah satu organisasi profesi yang menjadi konstituen Dewan Pers. Tujuannya agar ada perlindungan baik hukum maupun kinerja,” terangnya.
Baca Juga: Bank BJB Edukasi Masyarakat, Waspadai Sistem Penipuan Online
“Jadi simpelnya jika datang wartawan, tanyakan saja kartu pers dari perusahaan yang terverifikasi Dewan Pers, kartu UKW serta kartu keanggotaan dari organisasi profesi, jika tidak memiliki itu narasumber berhak untuk menolak dan kalau oknum wartawan tersebut punya niat buruk bisa dilaporkan jika melakuan pengancaman serta terkena hukum pidana,” beber Muhaemin. ***