BANTENRAYA. COM – Polres Pandeglang melakukan uji coba pemberlakuan ganjil genap di perbatasan menuju kawasan wisata Carita-Anyer, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Sabtu 11 Desember 2021.
Kendaraan pribadi yang berasal dari luar daerah menjadi perhatian khusus dalam uji coba ganjil genap. Penerapan ganjil genap akan mulai berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Dasar hukum kebijakan ganjil genap ini adalah Intruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid 19 saat natal 2021 dan tahun baru 2022 (nataru).
Baca Juga: Gerindra Sepakat Usulan Hak Interpelasi KCS Helldy Sanuji, Golkar: Masih Butuh Partai Lain
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan ganjil genap tersebut.
“Ganjil genap mulai diuji di jalur wisata Carita-Anyer. Mohon perhatian kepada masyarakat untuk dapat mengetahui pemberlakuan aturan ini pada akses jalan menuju tempat wisata Carita,” pesan Kapolres.
Kapolres menerangkan, kebijakan penerapan ganjil genap akan dilaksanakan selama libur Nataru. “Ganjil genap akan dilakukan efektif sepanjang libur natal dan tahun baru,” terangnya.
Baca Juga: Liga Tenis Cilegon 2021 2022 Digelar, Sembilan Klub Tenis Siap Bertarung
Menurutnya, diterapkannya peraturan ganjil genap menindaklanjuti keputusan dari pemerintah pusat.
“Ganjil genap ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat untuk dapat mengontrol mobilitas warga di tempat-tempat wisata saat natal dan tahun baru,” katanya.
Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Jeany Viadiniati mengatakan, dalam penerapan uji coba ganjil genap sebagai bentuk untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Cepet Ambil Kawan, Ini Kode Redeem ML 13 Desember 2021 Terbaru
“Saat ini Polres terus gencar melakukan imbauan baik kepada masyarakat lokal maupun luar yang akan melaksanakan wisata di wilayah Pantai Carita tentang kebijakan ganjil-genap,” tuturnya.***

















