BANTENRAYA.COM – Empat orang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam rumah warga dibekuk Satreskrim Polres Pandeglang, Sabtu 6 November 2021.
Keempat pelaku curanmor yang ditangkap berinisial AG, RJ, UU dan HS warga Kecamatan Cimanggu dan Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Dua tersangka curanmor harus dihadiahi timah panas oleh petugas. Keduanya adalah residivis kasus pencurian dan sudah empat kali masuk bui.
Baca Juga: Kartu Kuning Lawan Manchester City Pertanda Betapa Frustrasinya Ronaldo
Dua pelaku tersebut, satu pelaku AG ditembak di kedua kakinya, dan satu pelaku RJ ditembak di kaki kanannya.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menegaskan, keempat tersangka curanmor yang diamankan dua diantaranya dihadiahi timah panas oleh petugas karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
“Ada dua tersangka yang kami berikan tindakan tegas karena saat diamankan mereka mencoba melarikan diri,” tegasnya.
Baca Juga: Perkiraan Cuaca Banten Hari Ini 7 November 2021, Berpotensi Hujan Lebat Siang hingga Sore
Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi menerangkan, keempat pelaku merupakan spesialis curanmor yang telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor milik warga.
“Mereka semuanya residivis, ada yang 4 kali masuk penjara ada yang 3 kali dan juga yang dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama,” ungkapnya.
Fajar menerangkan, aksi pencurian yang dilakukan keempat pelaku dengan cara masuk rumah warga.
Baca Juga: Ekonomi Triwulan-III 2021 yang Tetap Tumbuh Positif Memberikan Optimisme Pencapaian Target
Atas perbuatannya, lanjutnya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP.
“Keempat tersangka terkena ancaman masing-masing 7 tahun dan 4 tahun kurungan penjara,” tegasnya. ***