BANTENRAYA.COM – Antrean haji atau daftar tunggu calon haji di Kabupaten Pandeglang hingga 2021 mengalami penambahan. Dari sebelumnya 22 tahun, kini menjadi 26 tahun.
Bagi masyarakat yang berencana menunaikan ibadah haji ke tanah suci Mekkah harus masuk dalam daftar tunggu atau menunggu antrean selama 26 tahun.
Dari daftar tunggu itu artinya, bila mendaftar tahun 2021 maka calon haji akan kemungkinan bisa berangkat menunaikan ibadah haji pada 2047 mendatang.
Baca Juga: Perbatasan Desa Baduy Diterjang Banjir Bandang, Sejumlah Rumah Tergenang
Bagian Pendaftaran dan Pembatalan Haji Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang Tubagus Fathurohman mengatakan, daftar tunggu haji berlaku bagi masyarakat yang mendaftar haji reguler di Kemenag.
Setelah melewati alur pendaftaran yang telah ditetapkan Kemenag, para calon jemaah akan mendapat nomor porsi haji.
“Aturan daftar tunggu haji setiap tahun meningkat. Untuk tahun ini saja daftar tunggu haji estimasinya 26 tahun,” katanya kepada Bantenraya.com, Selasa 2 November 2021.
Baca Juga: Jangan Ketinggalan! Ada Pagelaran ‘Jalan Pulang’ di Kabupaten Pandeglang, Ini Jadwalnya
Untuk mengenai kepastian keberangkatan haji, kata dia, masih menunggu keputusan Kemenag RI.
“Masih nunggu putusan pusat. Tapi mudah-mudahan tahun ini calon jemaah haji berangkat,” katanya. ***


















