BANTENRAYA.COM – Sebanyak 102 Kepala Desa atau Kades di Kabupaten Pandeglang kembali dikukuhkan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.
Pengukuhan seratusan kades ini dilaksanakan di Hotel Mutiara Carita, Kabupaten Pandelang, Kamis 14 Agustus 2025.
Perpanjangan masa jabatan kades dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4279/SJ.
Dewi mengatakan, perpanjangan masa jabatan kades merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Kepala desa adalah ujung tombak pelayanan pemerintah di tingkat desa. Dengan masa jabatan yang diperpanjang, saya harap kinerja, pelayanan, dan pembangunan desa bisa semakin optimal,” katanya.
Bupati mengingatkan, para kepala desa untuk tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan masyarakat.
“Gunakan sisa masa jabatan ini untuk memberikan yang terbaik bagi warga. Tingkatkan kesejahteraan, majukan desa, dan jangan sia-siakan kepercayaan yang telah diberikan,” tegasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa Pandeglang, Muslim Taufik mengatakan, pengukuhan 102 kades berdasarkan SE Kemendagri.
Di mana jabatan mereka diperpanjang yang tadinya enam tahun menjadi sembilan tahun.
Baca Juga: Contoh Kalimat Sambutan Acara HUT RI 17 Agustusan di Kampung, Dijamin Mudah!
“Isi suratnya itu kades yang masa jabatannya berakhir Desember kemarin, dikukuhkan kembali untuk masa jabatan maksimal dua tahun periode 2017-2023,” terangnya.
Kata Muslim, 102 kades yang diambil sumpah diantaranya tersebar di Kecamatan Sumur, Cimanggu, Cikeusik, Panimbang, Angsana.
Kemudian Kecamatan Munjul, Pagelaran, Bojong, Picung, Labuan, Menes, Saketi, Jiput, Cipeucang, Mandalawangi.
Baca Juga: PKS Rombak Pengurus Kabupaten Kota di Provinsi Banten
Kemudian, Cimanuk, Kaduhejo, Banjar, Cadasari, dan Koroncong. Para kades tersebut sudah menandatangani surat pernyataan kesediaan diperpanjang.
Dia berpesan, kepada kades yang dilantik untuk bekerja membangun desanya secara optimal.
“Ini amanah, dan tentu harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas pelayanan mereka kepada masyarakat,” pesannya. ***

















