BANTENRAYA.COM – Sebanyak 483 tenaga honorer di Kabupaten Pandeglang akan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penyerahan SK PPPK dijadwalkan pada 11 Agustus 2025, yang akan diserahkan oleh Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.
Orang nomor satu di Pandeglang berpesan, kepada pegawai honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2024 untuk bekerja dengan baik.
Baca Juga: PTUN Serang Tolak Gugatan Kubu Desi, Bahrul Ulum Resmi Jadi Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang
Terutama dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. “Pesan saya, bekerja dengan baik. Tunjukkan dedikasi sebagai abdi Negara,” pesan Bupati Dewi, Selasa 22 Juli 2025.
Bupati Dewi mengatakan, pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan PPPK, termasuk memperjuangkan para pegawai honorer diangkat PPPK.
“Insya Allah, jika kita bekerja dengan niat yang baik, dengan penuh rasa tanggung jawab, kesejahteraan PPPK akan menjadi perhatian kami,” ujarnya.
Baca Juga: Link Nonton Drama Head Over Heels Episode 10 Sub Indo: Seong A dan Deong Cheon Lakukan Ritual
Sekretaris Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pandeglang, Juwaeni menuturkan, penyerahan SK PPPK dilakukan setelah peserta dinyatakan lolos seleksi oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Pegawai honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2024, didominasi oleh guru honorer tersebar di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah, dan kecamatan.
“Penyerahan SK dijadwalkan bulan Agustus. Kebanyakan pegawai yang lolos PPPK, mulai dari guru, tenaga kesehatan, dan pegawai teknis,” tuturnya.
Baca Juga: Bikin Nyesek! Viral Momen Ojol Kena Raib Maling Usai Lagi Tidur di Emperan, Netizen: Miris Amat Yah
Dia menjelaskan, dari 500 formasi, yang lolos seleksi PPPK tahap satu sebanyak 478 orang, dan tahap dua sebanyak 5 orang. Sisanya sekitar 17 formasi tidak terisi karena tidak ada pendaftar.
“17 formasi yang tidak terisi tidak ada pendaftar, seperti dokter spesialis, dokter disabilitas, dan guru seni budaya. Jadi tidak ada pelamar, dan tidak bisa diganti dengan formasi lain,” jelasnya. ***

















