BANTENRAYA.COM – Satlantas Polres Pandeglang menindak angkutan umum jenis diduga travel gelap.
Penertiban dilakukan menindak lanjuti maraknya dugaan travel gelap yang mengangkut penumpang.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pandeglang, AKP Fery Octaviary Pratama mengatakan, kegiatan penertiban travel gelap dilakukan untuk mengantisipasi tindakan sweeping dari sopir atau pengusaha angkutan umum.
Baca Juga: Sidak Tarif Angkutan Lebaran di Terminal Kadubanen, Bupati Pandeglang Tegaskan Tidak Ada Kenaikan
“Kita sudah melakukan penyekatan-penyekatan berkaitan dengan travel gelap di beberapa lokasi. Hal ini kita lakukan mencegah terjadinya konflik antara travel gelap dengan kendaraan angkutan umum lain yang memang sudah memiliki izin,” kata Fery, Selasa 25 Maret 2025.
Jika sudah ditertibkan masih ada kendaraan travel gelap yang membandel, kata Kasat, petugas tidak segan-segan akan melakukan tindakan tegas berupa tilang.
Dengan harapan tidak ada travel gelap tidak membuat gaduh angkutan umum lain.
Baca Juga: Kena Efisinsi Anggaran Rp 800 Juta, Damkar Kota Cilegon Gagal Punya Seragam Baru
“Seandainya travel gelap ini terus beroperasi, serta ada alasan yang mendukung kita lakukan tindakan tegas, berupa penindakan tilang,” tegasnya.
Dijelaskannya, penindakan tersebut tertuang pada Pasal 308 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga pemilik kendaraan travel untuk mematuhi aturan tersebut.
“Penindakan itu sesuai aturan. Jadi pengemudi kendaraan yang tidak memiliki izin angkutan orang dalam trayek atau izin angkutan orang tidak dalam trayek ini bisa terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Jadi pada intinya angkutan-angkutan ini sebenarnya harus memiliki izin,” jelasnya.
Baca Juga: Okupansi Hotel Swiss-Belinn Cikande Meningkat 60 Persen, Capai 5.000 Pengunjung Iftar Ramadan
Fery mengimbau, para pemilik kendaraan travel mematuhi peraturan lalu lintas. Untuk kaitan perizinan travel tersebut dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan.
“Kami berikan imbauan kepada pengemudi travel untuk patuh pada peraturan lalu lintas. Jangan sampai melanggar,” pesannya. ***
















