BANTENRAYA.COM – Bupati Pandeglang terpilih Raden Dewi Setiani mengaku lega atas putusan Mahkamah Kontitusi yang menyatakan permohonan pemohon yakni paslon Nomor 1 di Pilkada Pandeglang tidak dapat diterima MK.
“Saya bersyukur atas putusan MK karena Dewi-Iing akan bisa cepat berlari untuk bisa meralisaikan janji dan program yang telah kami susun,” kata Dewi kepada Banten Raya, Rabu 5 Februari 2025.
Kata Dewi, putusan MK sangat berharga dan ia mengajak semua elemen masyarakat Pandeglang bersatu kembali. “Sekarang tidak ada nomor 1,2,3,4 dan seterusnya. Semuanya harus ngahiji. Mohon doanya Dewi-Iing bisa melaksanakan amanah lima tahun ke depan,” harap mantan Kepala Disdikpora Pandeglang ini.
Baca Juga: KPU Pandeglang Ajak Semua Paslon Hormati dan Terima Hasil Keputusan MK
Terpisah, wakil bupati Pandeglang terpilih Iing Andri Supriadi memilih tidak berkomentar terkait putusan MK. Saat diminta tanggapan Iing hanya mengirimkan dua gambar bergerak yakni gambar Presiden Prabowo Subianto tengah menari dan gambar Mr Bean tengah memotret.
Sebelumnya, Ketua KPU Pandeglang Nunung Nurazizah menyatakan bahwa tidak ada perubahan keputusan KPU usai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 5 Februari 2025.
“Sidang PHPU di MK sudah selesai. Tidak ada perubahan megenai keputusan KPU Pandeglang tentang hasil perolehan suara pada repat pleno rekapitulasi yang sudah kami gelar sebelumnya,” kata Nunung melalui sambungan telepon.
Nunung menegaskan, MK telah menerima seluruh permohonan dari KPU pandeglang dengan memutuskan menolak seluruh permohonan pemohonan.
“Kami harap semua pihak agar menerima putusan ini. Kami berharap ini keputusn adil dan bisa diterima para calon,” tegas Nunung.
Baca Juga: Segera Tayang! 11 Daftar Film Bioskop Terbaru 2025, dari Lilo & Stitch hingga Zootopia 2
Pasca putusan MK, Nunung menginofrmasikan pihaknya segera melakukan persiapan intuk menetapkan ketetapan calon terpilih. “Penetapan ketetapan calon terpilih hari Kamis 6 Februari 2025 pukul 14.00,” tandasnya. *