BANTENRAYA.COM – Camat Carita Marda mengkritisi sejumlah bangunan hotel di Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten yang diduga melanggar peraturan sempadan pantai.
Dia pun meminta agar Pemprov Banten untuk menertibkan hiotel yang diduga melanggar sempadan pantai.
Pasalnya, jika hotel tersebut dibiarkan dinilai akan mengakibatkan bangunan terkena abrasi.
Marda menyebutkan, berdasarkan data yang pihaknya terima, masih ada sejumlah hotel dan penginapan yang berdekatan dengan sempadan pantai.
“Yang saya tahu dalam aturan keberadaan hotel itu harus 100 meter dari sempadan pantai,” ujarnya.
“Tapi pada kenyataannya masih ada hotel yang melanggar aturan itu,” kata Marda, Rabu 6 Oktober 2021.
Baca Juga: Twibbon dan Logo HUT ke 495 Kabupaten Serang 8 Oktober, Bisa di-Download
Dia menilai pemerintah. Terutama Pemprov Banten harus lebih tegas menyikapi keberadaan hotel yang diduga melanggar aturan sempadan pantai.
“Memang kalau gak salah aturan itu adanya di provinsi. Kalau kita enggak bisa menertibkan, karena kalau kita tertibkan pastinya kita yang kena dampak,” ungkapnya.
“Sementara penertiban itu agar bangunan yang ada tidak terkena abrasi,” ujarnya. ***