Selasa, 17 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 17 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Menjadikan Indonesia sebagai “Pusat Keuangan Syariah Yang Tak Diragukan”

Muhaemin Oleh: Muhaemin
3 Desember 2021 | 16:34
Menjadikan Indonesia sebagai "Pusat Keuangan Syariah Yang Tak Diragukan"

M. Gunawan Yasni, Bendahara Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan anggota Dewan Pengawas/Penasehat Syariah di beberapa lembaga keuangan. Istimewa

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

Oleh : M. Gunawan Yasni*

BANTENRAYA.COM – Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 berisi cita-cita mulia serta berjangkauan jauh ke depan, antara lain sebagai berikut:

Pasal 33 UUD 1945 ayat (3) menyatakan bahwa: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Kemudian, Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Bayar Tagihan Listrik Awal Bulan Lebih Mudah dengan PLN Mobile

Dengan melihat esensi Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 itu rasanya tidak berlebihan jika penguatan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam pengelolaan keuangan negara diupayakan melalui integritas dan akuntabilitas Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).

Dalam kaitan ini, Kemenkeu RI itu sendiri diposisikan sebagai bendahara dan pengelola keuangan negara dalam konteks fiskal, di mana Direktorat Jendral Pajak dan Badan Kebijakan Fiskalnya dikomprehensifkan dengan BWI dan Baznas, dan Badan Kebijakan ZISWaqf-nya berada di bawah satu atap Kemenkeu RI.

Baca Juga: Gagal Bobol ATM, Pencuri Kuras Isi Alfamart dengan Kerugian hingga Puluhan Juta

Sebagai bendahara dan pengelola keuangan negara sudah sepantasnya Kemenkeu RI menjadi nazhir dan amil yang mempunyai integritas dan akuntabilitas dunia dan akhirat, karena esensinya merupakan pihak yang dapat diisi oleh ulama, zuama dan umara, sekaligus untuk menjalankan fungsi kebendaharaan dan kepengelolaan keuangan negara yang komprehensif.

Sejak beberapa tahun terakhir ini Kemenkeu RI berkolaborasi dengan BWI dan Baznas dengan mencoba menggarap instrumen keuangan syariah sosial semisal Cash Waqf Link Sukuk (CWLS).

CWLS merupakan produk yang dikolaborasikan untuk BWI dan sebagian dapat menggunakan dana infaq dan shadaqah di luar zakat yang sementara dapat ditempatkan di CWLS untuk memperoleh kemanfaatan dana infaq shadaqah yang lebih besar dari sisi pahala akhirat maupun imbal jasa dunia dalam skala nasional.

Baca Juga: Fraksi Gerindra DPRD Kota Cilegon Serius Soal Hak Interplasi, Faturohmi: Sudah Lobi ke Fraksi-Fraksi

Kemenkeu RI dengan reputasi internasionalnya yang menjadikan Green Sovereign Sukuk RI nomor 1 di dunia, di-endorse oleh Center for International Climate and Environmental Research Organization (CICERO) Norwegia sebagai Green Framework Advisory, bekerjasama dengan United Nations Development Program (UNDP) yang menerapkan Sustainable Development Growths (SDGs).

Bahkan sampai saat tulisan ini dibuat Green Sovereign Sukuk RI masih merupakan satu-satunya sukuk negara di dunia dengan menggunakan green framework.

Kemenkeu RI dengan Green Sukuk yang sangat menitikberatkan kepada pelestarian bumi beserta isinya, rasanya sangat pantas menjadi yang pertama kali mengkolaborasikan dan mengintegrasikan kebijakan fiskal dengan kebijakan ZISWaqf secara nasional.

BACAJUGA:

Dosen Universitas Primagraha, Muhamad Wahyudin, M.H., C.DAIMA., C.ACSM., C.NLPTC., C.BMS.

Ramadhan, Perjuangan, dan Kebangkitan Pemuda

13 Maret 2026 | 14:31
Android

Perkembangan Versi Android dan Keamanan Smartphone

20 Februari 2026 | 14:08
komputer

Pentingnya Belajar Komputer Sejak Dini untuk Menyiapkan Generasi Unggul di Era Digital

18 Februari 2026 | 13:29
wemos

Mikrokontroler Wemos dan Sensor Suhu DHT22 Sebagai Alat untuk Mengontrol dan Memonitoring Suhu Ruangan Berbasis Internet of Things

10 Februari 2026 | 06:30

Baca Juga: 4 Desember Diperingati Sebagai Hari Konversasi Kehidupan Liar, Sudah Pada Tahu? Berikut Penjelasannya

Konsekuensinya tidak perlu lagi terjadi pembayaran fiskal yang tidak ada kaitannya dengan pembayaran ZISWaqf dan pastinya dapat membuat Lembaga-Lembaga Keuangan/Bisnis /Perekonomian Syariah (LK/B/PS) menjadi lembaga yang terbebani dengan keharusan membayar pajak perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan zakat perusahaan.

Dengan Kemenkeu RI yang menjalankan fungsi kebendaharaan dan kepengelolaan keuangan negara yang komprehensif untuk fiskal sekaligus ZISWaqf, maka negara benar-benar menjalankan fungsi yang berawal dari sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan berujung pada sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lebih khusus lagi pada esensi Pasal 33 ayat (3) yang dijalankan BWI sebagai nazhir atas amanah dari para waqif atas waqf temporer maupun abadi serta pada esensi Pasal 34 ayat (1) yang dijalankan Baznas sebagai amil zakat, infaq, dan sodaqoh (ZIS).

Baca Juga: Muspika Kramatwatu Kabupaten Serang Sikat Habis Sampah Liar di Jalan Raya Serang-Cilegon

Dalam konteks ini, BWI dan Baznas disejajarkan dengan Direktorat Jendral Pajak, dan untuk strategi dan implementasinya Kemenkeu membentuk Badan Kebijakan ZISWaqf sebagaimana Badan Kebijakan Fiskal yang sudah ada di Kemenkeu RI.

Penguatan BWI dan Baznas dalam pengelolaan keuangan negara akan menjadikan keduanya dengan kantor-kantor perwakilannya menasional dan sejajar dengan Direktorat Jendral Pajak.

Sepemahaman kami, ini adalah hal pertama yang ideal untuk dilakukan sebagaimana Indonesia sudah berupaya menepis isu pembiaran perusakan hutan tropis dengan menerbitkan sukuk negara berbasis green framework yang melestarikan bumi beserta isinya serta masih satu-satunya negara yang berani menerbitkannya sampai tulisan ini dibuat.

Baca Juga: Krisis Air, Warga Kuranten Pandeglang Terima Bantuan Sumur Bor

Potensi ZISWaqf di Indonesia sendiri sejatinya begitu besar, namun realisasinya masih jauh di bawah potensinya. Maka, diperlukan adanya bendahara dan pengelola keuangan negara, dalam hal ini Kemenkeu RI untuk melakukan terobosan yang maslahat bagi bangsa dan negara ke depan serta menjadikan Indonesia sebagai negeri yang “baldatun thayyibatun wa rabbun ghafuur”.

Penguatan BWI dan Baznas dalam pengelolaan keuangan negara di bawah Kemenkeu RI adalah sebuah keniscayaan yang menjadikan Indonesia sebagai ‘Undisputed Center’ of Sharia Finance (Pusat Keuangan Syariah Yang Tidak Diragukan) karena terobosan-terobosannya yang dapat menjadi uswah hasanah (contoh yang baik) di kancah dunia internasional.***

Baca Juga: Dishub Lebak Buka 3 Trayek Baru, Melayani Angkutan ke Lebak Selatan dan Tengah

*M. Gunawan Yasni adalah Bendahara Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan anggota Dewan Pengawas/Penasehat Syariah di beberapa lembaga keuangan. Tulisan ini akan dijadikan bagian dari rekomendasi pada Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) DSN-MUI dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) 2021.

Editor: Administrator
Tags: Kemenkeu RI
Previous Post

Bayar Tagihan Listrik Awal Bulan Lebih Mudah dengan PLN Mobile

Next Post

Sah! 7 Pejabat Eselon II Baru Kota Serang Dilantik

Related Posts

Dosen Universitas Primagraha, Muhamad Wahyudin, M.H., C.DAIMA., C.ACSM., C.NLPTC., C.BMS.
Opini

Ramadhan, Perjuangan, dan Kebangkitan Pemuda

13 Maret 2026 | 14:31
Android
Opini

Perkembangan Versi Android dan Keamanan Smartphone

20 Februari 2026 | 14:08
komputer
Opini

Pentingnya Belajar Komputer Sejak Dini untuk Menyiapkan Generasi Unggul di Era Digital

18 Februari 2026 | 13:29
wemos
Opini

Mikrokontroler Wemos dan Sensor Suhu DHT22 Sebagai Alat untuk Mengontrol dan Memonitoring Suhu Ruangan Berbasis Internet of Things

10 Februari 2026 | 06:30
sistem tertanam
Opini

Software dan Hardware pada Sistem Tertanam

10 Februari 2026 | 06:00
konservasi pohon langka
Opini

FPLI Gandeng Lintas Generasi untuk Ikut Aksi Nyata Konservasi Pohon Langka di Gunung Tilu Kuningan Jawa Barat

2 Februari 2026 | 17:32
Load More

Popular

  • Agnes Jennifer

    Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut Nimbrung di Unggahan Mengarah Pelecehan, Agung Karmalogy Minta Maaf dan Akui Kapok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arema FC Vs Malut United FC, Misi Bangkit Singo Edan Pasca Idul Fitri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ika FH Untirta dan Komnas PA Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selain Klaim Penyakit TBC Bisa Diobati dengan Herbal, Ini Deretan Kontroversi Influencer Bude Wellness

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjaga Lintasan Kereta Api Dipatok Ular Tanah, Budi Rustandi Langsung Menjenguk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda