Minggu, 25 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 25 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Menjadikan Indonesia sebagai “Pusat Keuangan Syariah Yang Tak Diragukan”

Muhaemin Oleh: Muhaemin
3 Desember 2021 | 16:34
Menjadikan Indonesia sebagai "Pusat Keuangan Syariah Yang Tak Diragukan"

M. Gunawan Yasni, Bendahara Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan anggota Dewan Pengawas/Penasehat Syariah di beberapa lembaga keuangan. Istimewa

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

Oleh : M. Gunawan Yasni*

BANTENRAYA.COM – Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 berisi cita-cita mulia serta berjangkauan jauh ke depan, antara lain sebagai berikut:

Pasal 33 UUD 1945 ayat (3) menyatakan bahwa: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Kemudian, Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”

Baca Juga: Bayar Tagihan Listrik Awal Bulan Lebih Mudah dengan PLN Mobile

Dengan melihat esensi Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 itu rasanya tidak berlebihan jika penguatan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam pengelolaan keuangan negara diupayakan melalui integritas dan akuntabilitas Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).

Dalam kaitan ini, Kemenkeu RI itu sendiri diposisikan sebagai bendahara dan pengelola keuangan negara dalam konteks fiskal, di mana Direktorat Jendral Pajak dan Badan Kebijakan Fiskalnya dikomprehensifkan dengan BWI dan Baznas, dan Badan Kebijakan ZISWaqf-nya berada di bawah satu atap Kemenkeu RI.

Baca Juga: Gagal Bobol ATM, Pencuri Kuras Isi Alfamart dengan Kerugian hingga Puluhan Juta

Sebagai bendahara dan pengelola keuangan negara sudah sepantasnya Kemenkeu RI menjadi nazhir dan amil yang mempunyai integritas dan akuntabilitas dunia dan akhirat, karena esensinya merupakan pihak yang dapat diisi oleh ulama, zuama dan umara, sekaligus untuk menjalankan fungsi kebendaharaan dan kepengelolaan keuangan negara yang komprehensif.

Sejak beberapa tahun terakhir ini Kemenkeu RI berkolaborasi dengan BWI dan Baznas dengan mencoba menggarap instrumen keuangan syariah sosial semisal Cash Waqf Link Sukuk (CWLS).

BACAJUGA:

mahasiswa

Mahasiswa Teknik Lingkungan Nilai AMPAL Banten Tidak Fokus Bahas Dampak Lingkungan

17 Januari 2026 | 17:40
pemuda

Isra Miraj, Pemuda dan Islam Berkemajuan

16 Januari 2026 | 21:22
Pemuda Kota Serang Minta SPMB Harus Ada Perbaikan Karena Banyak Warga Mengeluh

Peringatan Air Berulang di Kota Serang

13 Januari 2026 | 17:27
Soleh, Pemerhati Birokrasi dan Pelayanan Publik

Analisis Penerapan Manajemen Talenta dalam Birokrasi Pemerintahan

8 Januari 2026 | 15:54

CWLS merupakan produk yang dikolaborasikan untuk BWI dan sebagian dapat menggunakan dana infaq dan shadaqah di luar zakat yang sementara dapat ditempatkan di CWLS untuk memperoleh kemanfaatan dana infaq shadaqah yang lebih besar dari sisi pahala akhirat maupun imbal jasa dunia dalam skala nasional.

Baca Juga: Fraksi Gerindra DPRD Kota Cilegon Serius Soal Hak Interplasi, Faturohmi: Sudah Lobi ke Fraksi-Fraksi

Kemenkeu RI dengan reputasi internasionalnya yang menjadikan Green Sovereign Sukuk RI nomor 1 di dunia, di-endorse oleh Center for International Climate and Environmental Research Organization (CICERO) Norwegia sebagai Green Framework Advisory, bekerjasama dengan United Nations Development Program (UNDP) yang menerapkan Sustainable Development Growths (SDGs).

Bahkan sampai saat tulisan ini dibuat Green Sovereign Sukuk RI masih merupakan satu-satunya sukuk negara di dunia dengan menggunakan green framework.

Kemenkeu RI dengan Green Sukuk yang sangat menitikberatkan kepada pelestarian bumi beserta isinya, rasanya sangat pantas menjadi yang pertama kali mengkolaborasikan dan mengintegrasikan kebijakan fiskal dengan kebijakan ZISWaqf secara nasional.

Baca Juga: 4 Desember Diperingati Sebagai Hari Konversasi Kehidupan Liar, Sudah Pada Tahu? Berikut Penjelasannya

Konsekuensinya tidak perlu lagi terjadi pembayaran fiskal yang tidak ada kaitannya dengan pembayaran ZISWaqf dan pastinya dapat membuat Lembaga-Lembaga Keuangan/Bisnis /Perekonomian Syariah (LK/B/PS) menjadi lembaga yang terbebani dengan keharusan membayar pajak perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan zakat perusahaan.

Dengan Kemenkeu RI yang menjalankan fungsi kebendaharaan dan kepengelolaan keuangan negara yang komprehensif untuk fiskal sekaligus ZISWaqf, maka negara benar-benar menjalankan fungsi yang berawal dari sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan berujung pada sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lebih khusus lagi pada esensi Pasal 33 ayat (3) yang dijalankan BWI sebagai nazhir atas amanah dari para waqif atas waqf temporer maupun abadi serta pada esensi Pasal 34 ayat (1) yang dijalankan Baznas sebagai amil zakat, infaq, dan sodaqoh (ZIS).

Baca Juga: Muspika Kramatwatu Kabupaten Serang Sikat Habis Sampah Liar di Jalan Raya Serang-Cilegon

Dalam konteks ini, BWI dan Baznas disejajarkan dengan Direktorat Jendral Pajak, dan untuk strategi dan implementasinya Kemenkeu membentuk Badan Kebijakan ZISWaqf sebagaimana Badan Kebijakan Fiskal yang sudah ada di Kemenkeu RI.

Penguatan BWI dan Baznas dalam pengelolaan keuangan negara akan menjadikan keduanya dengan kantor-kantor perwakilannya menasional dan sejajar dengan Direktorat Jendral Pajak.

Sepemahaman kami, ini adalah hal pertama yang ideal untuk dilakukan sebagaimana Indonesia sudah berupaya menepis isu pembiaran perusakan hutan tropis dengan menerbitkan sukuk negara berbasis green framework yang melestarikan bumi beserta isinya serta masih satu-satunya negara yang berani menerbitkannya sampai tulisan ini dibuat.

Baca Juga: Krisis Air, Warga Kuranten Pandeglang Terima Bantuan Sumur Bor

Potensi ZISWaqf di Indonesia sendiri sejatinya begitu besar, namun realisasinya masih jauh di bawah potensinya. Maka, diperlukan adanya bendahara dan pengelola keuangan negara, dalam hal ini Kemenkeu RI untuk melakukan terobosan yang maslahat bagi bangsa dan negara ke depan serta menjadikan Indonesia sebagai negeri yang “baldatun thayyibatun wa rabbun ghafuur”.

Penguatan BWI dan Baznas dalam pengelolaan keuangan negara di bawah Kemenkeu RI adalah sebuah keniscayaan yang menjadikan Indonesia sebagai ‘Undisputed Center’ of Sharia Finance (Pusat Keuangan Syariah Yang Tidak Diragukan) karena terobosan-terobosannya yang dapat menjadi uswah hasanah (contoh yang baik) di kancah dunia internasional.***

Baca Juga: Dishub Lebak Buka 3 Trayek Baru, Melayani Angkutan ke Lebak Selatan dan Tengah

*M. Gunawan Yasni adalah Bendahara Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan anggota Dewan Pengawas/Penasehat Syariah di beberapa lembaga keuangan. Tulisan ini akan dijadikan bagian dari rekomendasi pada Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) DSN-MUI dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) 2021.

Editor: Administrator
Tags: Kemenkeu RI
Previous Post

Bayar Tagihan Listrik Awal Bulan Lebih Mudah dengan PLN Mobile

Next Post

Sah! 7 Pejabat Eselon II Baru Kota Serang Dilantik

Related Posts

mahasiswa
Opini

Mahasiswa Teknik Lingkungan Nilai AMPAL Banten Tidak Fokus Bahas Dampak Lingkungan

17 Januari 2026 | 17:40
pemuda
Opini

Isra Miraj, Pemuda dan Islam Berkemajuan

16 Januari 2026 | 21:22
Pemuda Kota Serang Minta SPMB Harus Ada Perbaikan Karena Banyak Warga Mengeluh
Opini

Peringatan Air Berulang di Kota Serang

13 Januari 2026 | 17:27
Soleh, Pemerhati Birokrasi dan Pelayanan Publik
Opini

Analisis Penerapan Manajemen Talenta dalam Birokrasi Pemerintahan

8 Januari 2026 | 15:54
tahun baru
Opini

Jangan Hura-hura, Kita Masih Berduka

2 Januari 2026 | 09:23
tahun baru
Opini

Malam Tahun Baru Tanpa Kembang Api, Ikhtiar Merawat Keselamatan dan Kewarasan Bersama

31 Desember 2025 | 13:58
Load More

Popular

  • truk sampah

    Anggaran Dicoret, Pengadaan Truk Sampah di DLH Kabupaten Lebak Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Serang Boyong RKUD dari Bank BJB ke Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rekomendasi Hotel Murah Nyaman Rp200 Ribuan di Kota Cilegon, Pas untuk Staycation Bareng Ayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Turki Bidik Banten, Tertarik untuk Bangun Pabrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penyumbang Terbesar Investasi Banten Yang Membuat Banten Berada di Posisi 4 Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Ada Aturan Daerah, Pemprov Banten Siapkan Pergub Tata Kelola Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditahan Imbang Semen Padang, Bali United FC Gagal Geser Persebaya Surabaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • West Ham United vs Sunderland, Ujian The Hammers Raih Kemenangan Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Arsenal

Big Match Arsenal vs Manchester United, Tantangan The Gunners Pertahankan Tren Positif

25 Januari 2026 | 16:38
Kebonsari

Lurah Kebonsari Bangun Saung Bengkel Inovasi Tanpa APBD Untuk Kumpul Warga

25 Januari 2026 | 16:08
BRI

Musyawarah Wilayah Serikat Pekerja BRI Region 8 Jakarta 3, Perkuat Soliditas Organisasi dan Kontribusi Nyata bagi Perusahaan

25 Januari 2026 | 16:02
Soto

Soto Klaten Tempat Sarapan Favorit Warga Serang, Harganya Cuma Rp5 Ribu dan Bikin Kenyang

25 Januari 2026 | 14:53

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda