Selasa, 14 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Menjadikan Indonesia sebagai “Pusat Keuangan Syariah Yang Tak Diragukan”

Muhaemin Oleh: Muhaemin
3 Desember 2021 | 16:34
Menjadikan Indonesia sebagai "Pusat Keuangan Syariah Yang Tak Diragukan"

M. Gunawan Yasni, Bendahara Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan anggota Dewan Pengawas/Penasehat Syariah di beberapa lembaga keuangan. Istimewa

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

Oleh : M. Gunawan Yasni*

BANTENRAYA.COM – Undang-undang Dasar (UUD) 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 berisi cita-cita mulia serta berjangkauan jauh ke depan, antara lain sebagai berikut:

Pasal 33 UUD 1945 ayat (3) menyatakan bahwa: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Kemudian, Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa: “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”

Baca Juga: Bayar Tagihan Listrik Awal Bulan Lebih Mudah dengan PLN Mobile

Dengan melihat esensi Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 itu rasanya tidak berlebihan jika penguatan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam pengelolaan keuangan negara diupayakan melalui integritas dan akuntabilitas Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI).

BACAJUGA:

Sekolah

Siswa Mogok Sekolah Karena Tak Terima Temannya Dihukum, Pendidikan Moral dan Adab Dibutuhkan Segera

14 Oktober 2025 | 11:14
presidensialisme

Presidensialisme vs Parlementer, Manakah yang Lebih Relevan?

8 Oktober 2025 | 21:58
ijazah

Dampak Debat Ijazah Jokowi Di Masyarakat

3 Oktober 2025 | 08:24
ILUSTRASI: Gambar merupakan hasil rekayasa menggunakan kecerdasan buatan.

BRICS vs Tarif Trump dan Peluang Indonesia

2 Oktober 2025 | 22:12

Dalam kaitan ini, Kemenkeu RI itu sendiri diposisikan sebagai bendahara dan pengelola keuangan negara dalam konteks fiskal, di mana Direktorat Jendral Pajak dan Badan Kebijakan Fiskalnya dikomprehensifkan dengan BWI dan Baznas, dan Badan Kebijakan ZISWaqf-nya berada di bawah satu atap Kemenkeu RI.

Baca Juga: Gagal Bobol ATM, Pencuri Kuras Isi Alfamart dengan Kerugian hingga Puluhan Juta

Sebagai bendahara dan pengelola keuangan negara sudah sepantasnya Kemenkeu RI menjadi nazhir dan amil yang mempunyai integritas dan akuntabilitas dunia dan akhirat, karena esensinya merupakan pihak yang dapat diisi oleh ulama, zuama dan umara, sekaligus untuk menjalankan fungsi kebendaharaan dan kepengelolaan keuangan negara yang komprehensif.

Sejak beberapa tahun terakhir ini Kemenkeu RI berkolaborasi dengan BWI dan Baznas dengan mencoba menggarap instrumen keuangan syariah sosial semisal Cash Waqf Link Sukuk (CWLS).

CWLS merupakan produk yang dikolaborasikan untuk BWI dan sebagian dapat menggunakan dana infaq dan shadaqah di luar zakat yang sementara dapat ditempatkan di CWLS untuk memperoleh kemanfaatan dana infaq shadaqah yang lebih besar dari sisi pahala akhirat maupun imbal jasa dunia dalam skala nasional.

Baca Juga: Fraksi Gerindra DPRD Kota Cilegon Serius Soal Hak Interplasi, Faturohmi: Sudah Lobi ke Fraksi-Fraksi

Kemenkeu RI dengan reputasi internasionalnya yang menjadikan Green Sovereign Sukuk RI nomor 1 di dunia, di-endorse oleh Center for International Climate and Environmental Research Organization (CICERO) Norwegia sebagai Green Framework Advisory, bekerjasama dengan United Nations Development Program (UNDP) yang menerapkan Sustainable Development Growths (SDGs).

Bahkan sampai saat tulisan ini dibuat Green Sovereign Sukuk RI masih merupakan satu-satunya sukuk negara di dunia dengan menggunakan green framework.

Kemenkeu RI dengan Green Sukuk yang sangat menitikberatkan kepada pelestarian bumi beserta isinya, rasanya sangat pantas menjadi yang pertama kali mengkolaborasikan dan mengintegrasikan kebijakan fiskal dengan kebijakan ZISWaqf secara nasional.

Baca Juga: 4 Desember Diperingati Sebagai Hari Konversasi Kehidupan Liar, Sudah Pada Tahu? Berikut Penjelasannya

Konsekuensinya tidak perlu lagi terjadi pembayaran fiskal yang tidak ada kaitannya dengan pembayaran ZISWaqf dan pastinya dapat membuat Lembaga-Lembaga Keuangan/Bisnis /Perekonomian Syariah (LK/B/PS) menjadi lembaga yang terbebani dengan keharusan membayar pajak perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan zakat perusahaan.

Dengan Kemenkeu RI yang menjalankan fungsi kebendaharaan dan kepengelolaan keuangan negara yang komprehensif untuk fiskal sekaligus ZISWaqf, maka negara benar-benar menjalankan fungsi yang berawal dari sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan berujung pada sila kelima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Lebih khusus lagi pada esensi Pasal 33 ayat (3) yang dijalankan BWI sebagai nazhir atas amanah dari para waqif atas waqf temporer maupun abadi serta pada esensi Pasal 34 ayat (1) yang dijalankan Baznas sebagai amil zakat, infaq, dan sodaqoh (ZIS).

Baca Juga: Muspika Kramatwatu Kabupaten Serang Sikat Habis Sampah Liar di Jalan Raya Serang-Cilegon

Dalam konteks ini, BWI dan Baznas disejajarkan dengan Direktorat Jendral Pajak, dan untuk strategi dan implementasinya Kemenkeu membentuk Badan Kebijakan ZISWaqf sebagaimana Badan Kebijakan Fiskal yang sudah ada di Kemenkeu RI.

Penguatan BWI dan Baznas dalam pengelolaan keuangan negara akan menjadikan keduanya dengan kantor-kantor perwakilannya menasional dan sejajar dengan Direktorat Jendral Pajak.

Sepemahaman kami, ini adalah hal pertama yang ideal untuk dilakukan sebagaimana Indonesia sudah berupaya menepis isu pembiaran perusakan hutan tropis dengan menerbitkan sukuk negara berbasis green framework yang melestarikan bumi beserta isinya serta masih satu-satunya negara yang berani menerbitkannya sampai tulisan ini dibuat.

Baca Juga: Krisis Air, Warga Kuranten Pandeglang Terima Bantuan Sumur Bor

Potensi ZISWaqf di Indonesia sendiri sejatinya begitu besar, namun realisasinya masih jauh di bawah potensinya. Maka, diperlukan adanya bendahara dan pengelola keuangan negara, dalam hal ini Kemenkeu RI untuk melakukan terobosan yang maslahat bagi bangsa dan negara ke depan serta menjadikan Indonesia sebagai negeri yang “baldatun thayyibatun wa rabbun ghafuur”.

Penguatan BWI dan Baznas dalam pengelolaan keuangan negara di bawah Kemenkeu RI adalah sebuah keniscayaan yang menjadikan Indonesia sebagai ‘Undisputed Center’ of Sharia Finance (Pusat Keuangan Syariah Yang Tidak Diragukan) karena terobosan-terobosannya yang dapat menjadi uswah hasanah (contoh yang baik) di kancah dunia internasional.***

Baca Juga: Dishub Lebak Buka 3 Trayek Baru, Melayani Angkutan ke Lebak Selatan dan Tengah

*M. Gunawan Yasni adalah Bendahara Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan anggota Dewan Pengawas/Penasehat Syariah di beberapa lembaga keuangan. Tulisan ini akan dijadikan bagian dari rekomendasi pada Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) DSN-MUI dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) 2021.

Editor: Administrator
Tags: Kemenkeu RI
Previous Post

Bayar Tagihan Listrik Awal Bulan Lebih Mudah dengan PLN Mobile

Next Post

Sah! 7 Pejabat Eselon II Baru Kota Serang Dilantik

Related Posts

Sekolah
Opini

Siswa Mogok Sekolah Karena Tak Terima Temannya Dihukum, Pendidikan Moral dan Adab Dibutuhkan Segera

14 Oktober 2025 | 11:14
presidensialisme
Opini

Presidensialisme vs Parlementer, Manakah yang Lebih Relevan?

8 Oktober 2025 | 21:58
ijazah
Opini

Dampak Debat Ijazah Jokowi Di Masyarakat

3 Oktober 2025 | 08:24
ILUSTRASI: Gambar merupakan hasil rekayasa menggunakan kecerdasan buatan.
Opini

BRICS vs Tarif Trump dan Peluang Indonesia

2 Oktober 2025 | 22:12
Novita Sari Yahya dan pandangannya tentang Miss Universe
Opini

Miss Universe: Standar Terukur, Rekam Jejak Keluarga, dan Figur Inspiratif

1 Oktober 2025 | 21:23
opini
Opini

Dari Tragedi Sengkon dan Karta: Menuju Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani Indonesia

30 September 2025 | 13:03
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Oppo Find X9

    Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukungan untuk Kepala SMAN 1 Cimarga Terus Mengalir, Slogan Dukung Bu Kepsek Menggema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga: Saya Sudah Perintahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Fakta Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa hingga Mogok Sekolah, Semua dari Ketahuan Merokok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Dini Pitria Kepala SMAN 1 Cimarga yang Kini Banjir Dukungan, Sudah 20 Tahun Mengabdi untuk Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Netizen Dukung Kepsek SMAN 1 Cimarga yang Tampar Siswa Karena Ketahuan Merokok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Kekerasan di SMA Negeri 1 Cimarga Dilaporkan Polisi, Netizen Heran dengan Mental Murid Sekarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
Oppo Find X9

Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

11 Oktober 2025 | 22:00
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

KPID Banten

Kaji Isi Siaran Xpose Uncensored, KPID Banten Menilai Salah Satu Stasiun TV Swasta Langgar P3SPS

14 Oktober 2025 | 21:59
Oppo Find X9

Siap Gebrak Pasar, Oppo Find X9 Bakal Rilis 16 Oktober 2025

14 Oktober 2025 | 21:57
Perekaman KTP elektronik Kota Serang

533.083 Warga Kota Serang Lakukan Perekaman KTP Elektronik

14 Oktober 2025 | 21:34
truk tambang di Bojonegara dan Puloampel

Dewan Desak Dishub Tertibkan Truk Tambang di Bojonegara dan Puloampel

14 Oktober 2025 | 21:29

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda