BANTENRAYA.COM – Pada bulan Ramadhan setiap umat muslim, wajib mengeluarkan zakat fitrah. Adapun besarannya telah ditetapkan Ketua Badan Amil Zakat Nasional pada 10 Januari 2023.
Besaran zakat fitrah 2023, tertuang dalam Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023.
Surat Keputusan itu berisi tentang nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tahun 2023.
Ketua Baznas Provinsi Banten Syibli Sardjaya mengatakan untuk besaran zakat fitrah tahun 1444 hijriah atau 2023, di Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten telah diputuskan.
Adapun besaran nilai zakat fitrah tahun 2023, yaitu beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
“Atau setara dengan uang sebesar Rp35 ribu, untuk wilayah Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kota Serang,” kata Syibli dikutip dari radarbanten.com, Minggu 26 Maret 2023.
Baca Juga: Daftar Sekarang! Mudik Bareng Gratis 2023 Jawa Timur, Berikut Link Pendaftaran dan Persyaratannya
Sementara, Syibli menjelaskan untuk wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang, berbeda dari wilayah lain yang ada di Provinsi Banten.
“Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan yaitu sebesar Rp45 ribu,” jelasnya.
Diterangkan, untuk besaran zakat fitrah, pihaknya telah memperhatikan perkiraan harga beras pada bulan Ramadhan 2023 dari Bulog.
Baca Juga: 17 Kode Voucher Promo Tokopedia, 26-31 Maret 2023: Di Bulan Ramadan Banjir Diskon Hingga Akhir Bulan
Kemudian juga laporan hasil telaah perkiraan harga beras pada bulan Ramadhan 2023 di Provinsi Banten, dari Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten.
Sedangkan, untuk besaran fidyah dan kifarat tahun 2023, Baznas Provinsi Banten untuk wilayah Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kota Serang yaitu Rp50 ribu perjiwa/ perhari.
Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan sebesar Rp60 ribu perjiwa/ perhari. ***



















