BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang siap melaksanakan instruksi Presiden Joko Widodo atau Jokowi perihal larangan pejabat pemerintahan menggelar buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah.
Arahan Jokowi itu tertuang dalam surat dengan kop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Hal tersebut disampaikan Walikota Serang Syafrudin usai melantik 124 pejabat di lingkungan Pemkot Serang, Puspemkot Serang, Kota Serang, Jumat 24 Maret 2023.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang harus mengikuti instruksi instruksi Presiden Joko Widodo.
“Harus diikuti kalau pemerintah. Kalau masyarakat silahkan saja mau buka bersama di lapangan atau di jalanan nggak apa-apa. Kalau untuk pemerintah ngikuti instruksi Presiden,” ujar Syafrudin, kepada Bantenraya.com.
Bila ada PNS Kota Serang yang kedapatan menggelar buka puasa bersama, Syafrudin tak segan untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
“Saya kira kalau pejabat atau PNS kena sangsi administrasi. Ada di BKPSDM,” jelas dia. ***