BANTENRAYA.COM – Sebanyak 10 narapidana di wilayah Provinsi Banten, mendapatkan potongan 1 bulan masa tahanan dari Kemenkum HAM.
Potongan satu bulan masa tahanan, diberikan kepada 10 narapidana yang tengah merayakan hari besar Agama Hindu 2023.
Umat Hindu pada 23 Maret 2023 lalu tengah merayakan Hari Raya Nyepi. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kemudian memberikan Remisi Khusus (RK) untuk sejumlah narapidana.
Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 8 Episode 3: Murad Mulai Murka, Intruksikan Cecep Segera Bergerak
Remisi atau pengurangan hukuman dari masa tahanan, hanya diberikan bagi narapidana beragama Hindu.
Berdasarkan data dari Kanwil Kemenkum HAM Banten, kesepuluh warga binaan di wilayah Banten yang mendapatkan remisi yaitu 3 napi dari Lapas Kelas I Tangerang.
Kemudian, 5 napi dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, 1 napi dari Lapas Kelas IIA Cilegon, dan 1 napi dari Rutan Kelas I Tangerang.
Baca Juga: Tips Cegah Kembung Karena Terlalu Banyak Minum Saat Buka dan Sahur, Gampang Kok Bestie
Pemberian remisi ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum HAM Republik Indonesia Nomor : PAS.PK.05.04–260 Tanggal 9 Februari 2023.
Surat edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023 kepada Narapidana.
Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto mengatakan remisi tersebut, diberikan kepada narapidana di saat perayaan hari raya keagamaan.
Baca Juga: Link Download Juz Amma PDF Gratis dari Surat An-Naba Hingga An-Naas Bahasa Arab, Latin dan Artinya
“Sebagai bentuk kehadiran negara, untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana,” katanya dalam keterangan resminya, Jumat 24 Maret 2023.
Tejo menambahkan pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana, untuk menjadi insan yang lebih baik.
“Tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya. ***