BANTENRAYA.COM – Hukum berenang saat puasa Ramadhan penting untuk diketahui umat muslim.
Hal ini untuk memberikan wawasan apakah hal tersebut bisa membuat batal puasa Ramadhan atau tidak.
Kegiatan berenang bisa membatalkan puasa memang selalu menjadi perbincangan saat Ramadhan tiba.
Baca Juga: Bacaan Bilal Shalat Tarawih beserta Jawaban Jamaah yang wajib Diketahui
Seperti diketahui bersama, berpuasa adalah aktivitas menahan hawa nafsu khususnya makan dan minum serta menahan diri dari segala bentuk maksiat.
Kemudian juga menahan dari segala hal yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.
Dan berpuasa bukanlah alasan bagi setiap Muslim untuk bermalas-malasan dalam beraktivitas.
Baca Juga: Kekasih Syabda Perkasa, Pitha Haningtyas Menangis di Lapangan pada Swiss Open 2023
Selain bekerja, terdapat aktivitas olahraga yang dianjurkan untuk menjaga tubuh tetap bugar.
Dalam satu riwayat mengatakan bahwa berenang adalah salah satu aktivitas kebugaran yang dianjurkan Rasulullah SAW selain berkuda dan memanah.
“Ajarilah anak-anak kalian berkuda, berenang dan memanah.” (HR. Sahih Bukhari dan Muslim).
Lantas bagaimana hukum berenang saat puasa di bulan Ramadhan?
Dilansir Bantenraya.com dari berbagai sumber, menurut ahli Fiqih dan juga Ushul Fiqh Fakultas Dirasat Islamiyyah dan Bahasa Arab Universitas Al Azhar Kairo, Syekh Ali Jum’ah, menegaskan bahwa berenang tidak membatalkan ibadah puasa.
“Berenang di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. Oleh karenanya, Anda boleh menyelam dan berenang,” tuturnya.
Baca Juga: 2 Bacaan Doa Buka Puasa Ramadhan Lengkap dari Tulisan Arab, Latin dan Juga Terjemahan
Penetapan tersebut memang merupakan persoalan fikih yang perlu difatwakan oleh seorang ulama berdasarkan tafsir mendalam dan kesepakatan.
Syekh Ali Jum’ah juga menyadari bahwa mungkin ada fatwa lain yang tidak memperbolehkan aktivitas berenang saat Ramadhan.
Sementara itu disisi lain dari berbagai ulama menyebutkan jika kegiatan berenang akan membuat puasa menjadi Makruh atau berpontensi batalnya puasa.
Dari laman Islam NU, hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam tubuh bagian dalam, baik melalui rongga terbuka.
Seperti mulut, telinga, anus, lubang kemaluan dan hidung, atau masuk melalui rongga yang tidak terbuka seperti kepala yang terluka.
Benda yang masuk tersebut bisa berupa benda padat atau cair.
Syekh Ibnu Qasim Al-Ghuzzi menegaskan dalam sebuah riwayat sebagai berikut:
والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء) أحدها وثانيها (ما وصل عمداً إلى الجوف) المنفتح (أو) غير المنفتح كالوصول من مأمومة إلى (الرأس) والمراد إمساك الصائم عن وصول عين إلى ما يسمى جوفاً
Artinya, “Perkara yang membatalkan orang berpuasa ada sepuluh. Pertama dan kedua adalah benda yang sampai secara sengaja pada rongga terbuka atau tidak terbuka seperti sampai dari kepala yang terluka.
Baca Juga: Viral Seseorang Acungkan Golok di Jalan Raya, Malah Diamankan Polisi
Yang dikehendaki dari pengarang (kitab matan) adalah menahannya orang berpuasa dari sampainya benda kepada anggota tubuh yang bisa disebut rongga,
“(Lihat Syekh Ibnu Qasim Al-Ghuzzi, Fathul Qorib Hamisy Hasyiyah Al-Bajuri). Oleh sebab itu, hukum berenang saat berpuasa dimakruhkan karena termasuk aktivitas yang berisiko dapat membatalkan puasa.
Kondisinya setara seperti terlalu berlebihan dalam berkumur atau menghirup air ke dalam hidung (istinsyaq) saat berwudhu.***















