BANTENRAYA.COM – Pihak keluarga Salamunasir Kades Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang yang tewas disuntik Mantri SH, meminta polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Kuasa hukum keluarga korban, Eki Wijaya Pratama menduga Mantri SH sudah berniat melakukan pembunuhan terhadap Kades Curuggoong.
“Proses ini kita kawal sampai adanya keadilan, ada niat ada mens rea, jadi pasalnya bukan 338, atau jo 351, tapi dugaannya 340 itu keinginan keluarga, hukumannya 20 tahun, seumur hidup sampai hukuman mati,” katanya kepada awak media, Senin 13 Maret 2023.
Baca Juga: Salamunasir, Kades Curuggoong Koban Suntik Mati Keluarkan Busa dari Mulutnya
Eki menjelaskan bukan tanpa alasan, keluarga menyebut SH telah melakukan upaya pembunuhan berencana.
“Soal dugaan pasal yang dilakukan oleh tersangka ini masih didalami, tapi kita sudah mempunya analisa hukum, sudah kita pelajari, karena disini ada mens rea, ada niat harus dipahami ada niat,” jelasnya.
Meski begitu, Eki akan menyerahkan proses hukum Mantri SH kepada penyidik kepolisian.
Baca Juga: Video Syur Kepala Desa dan Honorer di Kabupaten Lebak Beredar, Anggota DPRD Angkat Bicara
“Kami sebagai kuasa hukum korban, dan keluarga korban, proses ini kami serahkan kepada pihak kepolisian, tersangka sudah diamankan,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, kasus dugaan pembunuhan itu terjadi pada pukul 12.00 WIB di rumah korban di Kampung Sukamanah, Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang.
Sebelum kejadian, SH datang ke rumah Kades Curuggoong diduga dalam kondisi emosi. Disana SH bertemu dengan istri korban. Setelah berbincang, istri korban menelpon korban untuk pulang ke rumah.
Baca Juga: 2 Contoh Puisi Menyambut Ramadhan 2023, Indah dan Ringan, Cocok untuk Anak Sekolah atau Mahasiswa
Sekitar pukul 12.30 WIB, korban datang ke rumah. Disana korban dan pelaku sempat adu mulut, hingga pelaku mengeluarkan suntikan diduga berisi cairan beracun dan langsung menyuntikkannya ke punggung koban.
Tak lama setelah disuntik, Kades Curuggoong itu mengalami kejang-kejang hingga tidak sadarkan diri. Melihat hal itu, korban kemudian dibawa ke Puskesmas Padarincang. Namun pihak puskesmas tak sanggup menanganinya.
Tim medis kemudian merujuk korban dibawa ke RSUD Banten, namun dari hasil pemeriksaan korban sudah meninggal dunia. *