BANTENRAYA.COM – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten) Fadli Afriadi mengingatkan pelayanan publik jangan sampai macet di tahun politik.
Sebab pelayanan publik tidak boleh berhenti, meski ada hajat 5 tahunan Pemilu.
“Pemilu tidak seharusnya mengganggu kepentingan dan pelayanan publik,” ujar Fadli.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, DPRD Minta Pemprov Banten Stabilkan Harga Kebutuhan Pokok di Pasaran
Hal itu disampaikan dalam diskusi bertema “Nasib Layanan Publik di Tahun Politik: Apa Komitmen Pemprov Banten dan DPRD Banten?” yang digelar Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten di KP3B, Kota Serang, Kamis 9 Maret 2023.
Fadli mengatakan, apa yang dilakukan oleh Pemda, yang dijabarkan dalam program kerja yang dibuat, itu adalah pelayan publik.
Apalagi, pelayanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, maka sudah jelas hal itu adalah pelayanan publik.
Baca Juga: Laporannya di SP3, Perwira Polisi Minta Keadilan atas Dugaan Penyerobotan Lahan di Kota Serang
“Tidak boleh ada yang tidak dilayani meski sedang tahun politik,” ujarnya.
Fadli mengatakan, karena saat ini adalah tahuun politik, maka biasanya akan ada janji-janji manis dari politisi. Menurutnya, hal itu tidak masalah.
“Tidak apa kalau menjanjikan sah-sah saja. Itu justru yang kemudian harus diwujudkan kalau dia jadi,” katanya.
Yang tidak boleh, kata Fadli, adalah melakukan diskriminasi pelayanan publik, misalkan karena warga atau kelompok masyarakat tertentu tidak mendukung ketika mencalonkan diri.
Sehingga ketika sudah jadi pejabat, dia tidak melayani warga atau kelompok masyarakat tertentu tersebut sebagai balas dendam karena tidak memilinya.
“Tidak boleh ada diskriminasi pelayanan publik gara-gara tidak memilih. Yang mendukung saya yang akan saya layani tapi yang tidak maka tidak saya layani. Ini yang tidak boleh,” ujarnya.
Baca Juga: Banyak Notaris Terjerat Pidana, Kajati Banten Minta Berhati-hati Keluarkan Akta dan Covernote
Asda III Provinsi Banten Deni Hermawan mengatakan, pelayana publik yang diberikan oleh Pemorv Banten semuanya sudah tertuang dalam APBD Banten 2023.
Di tahun politik, pelayanan itu menurutnya akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Nawa Said Dimyati mengatakan, para politisi, terutama anggota DPRD, memiliki beban untuk melayani publik yang menuurutnya lebih berat ketimbang eksekutif.
Baca Juga: TERBARU! Info Lowongan Kerja di PT Agro Boga Utama, Cukup Kirim CV Terbaik
Sebab aspirasi yang disampaikan masyarakat tidak hanya dilakukan pada saat jam kerja melainkan juga ketika berada di rumah.
“Sampai berita warga meninggal dunia juga tahu kalau anggota dewan,” katanya.
Kerap kali, kata Nawa, aspirasi yang disampaikan oleh oran tua kadang berbenturan dengan aturan yang ada.
Dia mencontohkan, ketika musim PPDB, ada banyak orang tua yang meminta bantuan agar anaknya masuk sekolah negeri. Sementara hal itu bertentangan dengan aturan. ***