Banyak Notaris Terjerat Pidana, Kajati Banten Minta Berhati-hati Keluarkan Akta dan Covernote

- Kamis, 9 Maret 2023 | 20:18 WIB
Seminar Nasional yang diselenggarakan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Banten di The Royale Krakatau Hotel Kota Cilegon, Kamis, 9 Maret 2023. (Gillang/Bantenraya.com)
Seminar Nasional yang diselenggarakan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Banten di The Royale Krakatau Hotel Kota Cilegon, Kamis, 9 Maret 2023. (Gillang/Bantenraya.com)

BANTENRAYA.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Banten Didik Farhan Alisyahdi mengingatkan para notaris agar berhati-hati dalam mengeluarkan akta serta covernote

Pasalnya, banyak notaris yang terjerat hukum akibat ketidak hati-hatian dalam mengeluarkan akta ataupun covernote.

"Secara nasional data di kami, menurut CMS (Case Management System) selama 2019 hingga saat ini ada 130 notaris terlibat pidana," katanya.

Baca Juga: 13 Ide Bisnis di Bulan Ramadhan 2023, Paling Banyak Diminati dan Laku Keras, Auto Cuan Besar

Pernyataan tersebut dikeluarkan Didik usai menjadi narasumber pada Seminar Nasional yang diselenggarakan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Banten di The Royale Krakatau Hotel Kota Cilegon, Kamis, 9 Maret 2023.

Dikatakan Didik, dari 130 kasus pidana yang melibatkan notaris, terdiri dari 119 kasus pidana umum seperti halnya pemalsuan surat, narkoba, dan lain-lain. 

Sementara, 11 kasus hingga terjerat pidana yang melibatkan notaris terjadi pada pidana khusus yaitu korupsi. 

Baca Juga: Dijamin Seru! 20 Tema Kegiatan Ramadhan 2023 untuk Acara Sekolah yang Milenial dan Kekinian

"Intinya bahwa penyelesaian perkara yang melibatkan notaris, sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris itu harus seizin Majelis Kehormatan Notaris kalau di daerah ada MKNW (Majelis Kehormatan Notaris Wilayah)," tuturnya.

"Selama ini ada perbedaan pandangan antara jaksa dan notaris, temen-temen notaris merasa sudah sesuai prosedur kok masih dipanggil (APH), karena ada akte notaris itulah notaris dipanggil, turut serta," tuturnya. 

Jika pihaknya memanggil notaris, kata Didik, pihaknya harus izin MKN. 

Baca Juga: 10 Persiapan Menyambut Bulan Ramadhan 2023, Nomor 1 dan 3 Paling Penting Agar Menjalani Puasa dengan Maksimal

Tetapi, salah satu yang disampaikannya agar MKN pusat agar memberikan izin atau menolak pemanggilan ada alasannya, tidak hanya menolak dan menyetujui. 

"Putusan MKN kan final. Kalau mengajukan izin harus ada prosesnya. Kita butuh ada MoU antara Jaksa dan Notaris untuk menyamakan persepsi ketika ada permasalahan hukum," paparnya. 

Didik juga meminta agar notaris agar berhati-hati dalam mengekuarkan covernote

Halaman:

Editor: Jermainne Tirta Dewa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X