BANTENRAYA.COM – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) meminta bantuan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam bentuk perjanjian kerjasama, untuk menyelesaikan persoalan dan pendampingan hukum melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Bank BJB dan Kejati Banten, dilakukan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Kejati Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, dan dihadiri Direktur Keuangan bank bjb Nia Kania, dan CEO Regional IV Bank BJB Adie Arief.
Adapun perjanjian kerjasama yang akan dilaksanakan yaitu, penanganan masalah Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Pelaksanaan konsultasi terkait berbagai permasalahan hukum, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan pemanfaatan produk dan jasa dari Bank BJB guna menunjang tugas dan fungsi dari Kejati Banten.
Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi mengatakan, sebagai bank milik daerah, akan terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk kejaksaan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik, serta penguatan wawasan hukum.
“Ini merupakan kelanjutan dari MOU yang pernah kita lakukan, namun penekanannya pada seluruh Kejaksaan adalah, bagaimana mensuport BJB khususnya di keperdataan dan tata usaha negara,” katanya usai kegiatan di Kejati Banten, Rabu (8/3/2023).
Yuddy menjelaskan, dengan adanya kerjasama itu, Kejati Banten dapat membantu Bank BJB untuk menangani penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
“Menyelesaikan kredit bermasalah di Bank BJB,” jelasnya.
Yuddy mengungkapkan kerjasama dengan Kejati Banten juga, dalam upaya peningkatan kompetensi teknis sumber daya. Sehingga seluruh kegiatan operasional dan gerak bisnis Bank BJB selalu sejalan dalam koridor ketentuan hukum yang berlaku.
“Bank BJB siap menjadi mitra bagi Kejaksaan Tinggi Banten dan senantiasa beriringan bersama yang pada akhirnya akan bermuara pada sinergi yang berkesinambungan diantara kedua belah pihak,” ungkapnya
Sementara itu dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan Kejati Banten akan selalu siap membantu Bank-Bank daerah, dalam menyelesaikan persoalan hukum.
“Sudah banyak keberhasilan JPN (Jaksa Pengacara Negara) dalam kasus perbankan. Kemarin JPN menyelamatkan aset bank Banten 98 miliar. Jika ada permasalahan kami siap, untuk penyelamatan aset. Jika ada gugatan perdata kami siap, gratis,” katanya.
Didik menjelaskan pihaknya akan bergerak cepat menindaklanjuti penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Bank BJB tersebut, dan tim JPN akan bekerja sebaik-baiknya.
“Saya yakin setelah menerima surat kuasa, sudah action gak pake lama. Terima kasih atas kepercayaannya, ke depan kejaksaan dan BJB akan bersinergi untuk kepentingan bersama,” jelasnya.
Didik menegaskan, Kajati Banten akan siap bersinergi dengan Bank BJB untuk memberikan bantuan hukum yang diperlukan, untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kami siap membantu bank bjb untuk menjaga trust tersebut di mata masyarakat. Kami siap memberikan bantuan hukum baik mitigasi maupun non mitigasi, ataupun pelayanan hukum lainnya,” tegasnya. (darjat)
.