BANTENRAYA.COM – Terdakwa Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu akhirnya bisa kembali bertugas di Korps Bhayangkara.
Diterimanya Bharada E di Korps Bhayangkara diputuskan dalam sidang kode etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan atau Propam Polri
Berdasarkan sidang kode etik, Bharada E kembali bertugas di Korps Bhayangkara. Meski Bharada E sudah divonis satu tahun enam bulan penjara, tersangkut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber video sidang kode etik Propam Polri dipimpin Karo Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.
Dalam pembacaan sidang kode etik, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Bharada E bisa kembali bertugas di Korps Bhayangkara.
“Sesuai Pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri,” kata Ahmad.
Baca Juga: Ramadhan Berapa Hari Lagi, Berikut Penjelasan Awal Ramadhan 1444 H Menurut Muhammadiyah
Dikutip Bantenraya.com, Kamis 23 Februari 2023, nama terdakwa Bharada E mendapat dukungan dari netizen untuk kembali bertugas di Korps Bhayangkara.
Dukungan netizen untuk Bharada E setelah berani membongkar kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan atasannya Ferdy Sambo.
Terdakwa pembunuhan berencana Bharada E sempat ingin menyelamatkan Brigadir J sebelum dihabisi, tetapi tidak mempunyai kesempatan. ***



















