BANTENRAYA.COM – Mario Dandy Satriyo yang disebut sebagai anak pejabat Ditjen Pajak viral di media sosial usai diduga menganiaya David hingga koma.
Bahkan, Rubicon milik Mario Dandy Satriyo yang dikendarainya untuk dugaan menganiaya David juga ikut menjadi sorotan.
Pasalnya, Rubicon yang dikendarai Mario Dandy Satriyo tersebut diduga memiliki plat nomor palsu.
Tak hanya itu, kendaraan berwarna hitamnya tersebut bahkan tidak dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) usai dirinya disebut sebagai anak pejabat Ditjen Pajak itu.
Diketahui, Mario Dandy disebut sebagai anak dari Rafael Alun Trisambodo, Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
“Pelaku merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jaksel II,” cuit akun Twitter @LenteraBangsaa_.
Mengenai hal itu, warganet pun mencari tahu mengenai kendaraan tersebut di LHKPN milik Rafael Alun Trisambodo.
Melalui tangkapan layar yang dibagikan akun Twitter @txtdaritax, tampak Rubicon yang dikendarai Mario Dandy tidak dicantumkan.
Hanya ada alat transportasi dan mesin yang dilaporkan yaitu mobil, toyota camry sedan tahun 2008 dan toyota kijang tahun 2018.
Baca Juga: Contoh Puisi Spesial Bulan Syaban 1444 H yang Indah, Cocok untuk Anak Sekolah atau Mahasiswa
Terkait hal itu, akun tersebut pun meminta agar Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo untuk mengecek Surat Pemberitahuan atau SPT ayah Mario.
“Coba dicek di SPT bapaknya Pak. Apakah Rubicon dan Harleynya dilaporkan? Karena di LHKPN 2021 tidak dilaporkan,” pintanya.
“Siap. Tentu akan dilakukan pengecekan sambil menunggu keterangan resmi. Matur nuwun,” responnya.***