BANTENRAYA.COM – Telah terjadi kasus pencabulan oleh ayah kandung kepada anaknya sendiri, di Cianjur.
Pelaku cabuli anaknya sebanyak 100 kali, dan jika korban tidak mau melayaninya akan diancam pakai golok.
Ternyata ayah kandung telah cabuli putrinya sejak tahun 2018 sampai 2023, sejak korban berusia 16 tahun.
Sebagaimana dilansir Bantenraya.com dari Pmjnews.com, berikut informasi lengkap mengenai ayah kandung cabuli anaknya 100 kali.
Pelaku berinisial DM (50) merupakan warga Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Sang pelaku mengaku bahwa dirinya merasa kesepian ketika bercerai dengan istrinya, dan menyalurkan nafsunya kepada anaknya.
Baca Juga: Gaya Selangit Mario Dandy Satrio Penganiaya David, Naiki Harley hingga Rubicon tapi Nunggak Pajak?
Tidak hanya kesepian tidak ada istri, pelaku melakukan hal tersebut karena sering menyaksikan video porno.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengungkapkan bahwa pelaku mengancam korban dengan golok jika tidak mau melayani.
“Korban adalah anak kandung, aksi pencabulan ini dilakukan berkali-kali sejak tahun 2018,” ungkap Doni Hermawan.
Baca Juga: Pemprov Banten Beri Penghargaan K3 Award 2023 ke Ratusan Perusahaan di Banten
Pelaku sudah diamankan beserta barang bukti, yaitu golok untuk mengancam korban.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terkena hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.***