Jumat, 31 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 31 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dindikbud Kota Serang Akan Edarkan Surat Larangan Remaja Pelajar Merokok

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
20 Februari 2023 | 22:06
Dindikbud Kota Serang Akan Edarkan Surat Larangan Remaja Pelajar Merokok

Sekretaris Dindikbud Kota Serang Tubagus Agus Suryadin Harir Baldan Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Kota Serang akan membuat surat edaran ke sekolah-sekolah SMP agar memberikan sangsi kepada siswa-siswa yang kedapatan merokok.

Sangsi itu untuk memberikan efek jera kepada siswa yang kedapatan merokok.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Kota Serang Tubagus Agus Suryadin mengatakan, pihaknya sangat melarang sekali terhadap siswa-siswa yang merokok, karena menunjukkan etika yang kurang baik bagi seorang pelajar.

“Kenapa melarang akses merokok ya pertama akhlak kurang bagus etika-etika yang dilakukan oleh para murid-murid atau siswa baik SMP atau SMA itu kan tidak baik, kedua pada kesehatan juga akan berdampak,” kata Tubagus Agus Suryadin, kepada Banten Raya.

Baca Juga: Perokok Remaja di Kota Serang Mengkhawatirkan

Tubagus Agus Suryadin mengaku pihaknya akan menginstruksikan kepada seluruh sekolah untuk melarang anak-anak remaja pelajar merokok.

“Surat edaran untuk dilarang anak-anak yang merokok. Kalau misalkan anak-anak tersebut kelihatan merokok kita kenakan sangsi,” katanya.

Tubagus Agus Suryadin menjelaskan, sangsi yang akan diberikan kepada remaja pelajar yang kedapatan merokok, pertama sangsi lisan.

“Pertama kita kasih peringatan lisan jangan sampai merokok bahwa merokok itu dilarang, karena masih muda usia 13, 14, dan 15 tahun. Kalau memang sudah secara tulisan sampaikan ke orang tuanya. Kalau masih begitu kena sangsinya dikeluarkan dari sekolah,” tegas dia.

Tubagus Agus Suryadin akan menginstruksikan sekolah untuk melarang siswa-siswanya membawa rokok, karena untuk menjaga kesehatan, dan menjaga Kota Serang Madani.

BACAJUGA:

PSIM

Hasil PSIM Yogyakarta vs Persik Kediri, Laskar Mataram Tempel Pemimpin Klasmen

31 Oktober 2025 | 19:17
To The Moon

TAMAT! Drakor To The Moon Episode 12: Ending Drama Lee Sun Bin, Ra Mi Ran dan Jo A Ram

31 Oktober 2025 | 19:01
Onad ditangkap polisi

Heboh! Onad Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

31 Oktober 2025 | 17:02
Siswa SMA di Lampung

Indahnya Toleransi, Viral Momen Siswa SMA di Lampung Lakukan Ibadah Serentak Sesuai Agama Masing-masing

31 Oktober 2025 | 16:57

Baca Juga: Pemkot Cilegon Tata Trotoar Jalan Jenderal Sudirman untuk Percantik Wajah Kota

“Jangan merokok disembarang tempat. Yang menghirup asap juga berdampak. Dosa juga sebetulnya,” bener Tubagus Agus Suryadin.

Tubagus Agus Suryadin mengaku akan membuat surat edaran untuk ke sekolah-sekolah SMP, agar nanti siswa-siswa tidak seenaknya merokok sembarangan.

“Jadi budaya sekarang memang agak. Kalau dulu kan kita ngerokok ngumpet-ngumpet. Malu. Sekarang dengan terang-terangan biasa aja, cuek aja,” ungkapnya.

“Nanti kita sampaikan ke guru-guru untuk selalu mengecek tasnya dia merokok atau tidak. Kalau bawa rokok panggil ke guru BP, untuk diminta alasan merokok,” imbuh Tubagus Agus Suryadin.

Tubagus Agus Suryadin mengaku pihaknya sejauh ini belum ada laporan soal siswa yang kedapatan merokok. “Belum ada,” akunya. *

Tags: Dindikbud Kota Seranglarangan merokok
Previous Post

Pemprov Banten Siapkan Rp71,4 Miliar untuk Pembangunan Rest Area KM 97A

Next Post

Ini Jadwal Acara Trans TV Pada 21 Februari 2023, Brownis Dan Rumpi Jangan Sampai Ketinggalan

Related Posts

PSIM
Nasional

Hasil PSIM Yogyakarta vs Persik Kediri, Laskar Mataram Tempel Pemimpin Klasmen

31 Oktober 2025 | 19:17
To The Moon
Nasional

TAMAT! Drakor To The Moon Episode 12: Ending Drama Lee Sun Bin, Ra Mi Ran dan Jo A Ram

31 Oktober 2025 | 19:01
Onad ditangkap polisi
Nasional

Heboh! Onad Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

31 Oktober 2025 | 17:02
Siswa SMA di Lampung
Nasional

Indahnya Toleransi, Viral Momen Siswa SMA di Lampung Lakukan Ibadah Serentak Sesuai Agama Masing-masing

31 Oktober 2025 | 16:57
Persija Jakarta vs PSBS Biak
Nasional

Persija Jakarta vs PSBS Biak, Mauricio Targetkan 3 Poin di Manahan Solo

31 Oktober 2025 | 16:51
Would You Marry Me episode 7
Nasional

Spoiler Drama Would You Marry Me Episode 7 Sub Indo: Pertemuan Jin Kyung dan Mery

31 Oktober 2025 | 16:27
Load More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akhir Oktober 2025, Budi Rustandi Bakal Merombak Besar-besaran Pejabat Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Cilegon ini Terdampar di Arab Saudi, jadi TKI Tidak Dibayar 2 Tahun oleh Majikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Wapres Gibran jadi Rektor Unbaja, ini Sosoknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TKI Asal Citangkil Curhat Tak Digaji 2 Tahun di Arab Saudi Minta Walikota Cilegon Bawa Pulang Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Minta Kepala SMAN 1 Cimarga Dipecat, Bro Ron Dianggap NPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkonfirmasi! Budi Rustandi Mutasi 300 Pejabat Eselon III dan IV Pemkot Serang, Cek Bocoran Harinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

PWI

Haji Yanadi Kembali Pimpin PWI Kabupaten Pandeglang

31 Oktober 2025 | 22:09
Rangkasbitung

Lahan Kosong di Rangkasbitung Terbakar, Warga Perumahan Beka Residence Panik

31 Oktober 2025 | 21:58
Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir, Masih Banyak Wajib Pajak di Pandeglang Nunggak

31 Oktober 2025 | 21:48
Baznas

BAZNAS Banten Salurkan 41 Unit Rumah Layak Huni di Pandeglang

31 Oktober 2025 | 21:40

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda