BANTENRAYA.COM – Maaf dari orangtua Nofriansyah Yosua atau Brigadir J, jadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memvonis Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dengan penjara 1,5 tahun.
Majelis hakim yang ketua Wahyu Iman Santoso mengatakan sebelum memutusakan vonis terhadap Bharada E, ada beberapa pertimbangan meringankan.
Dimana Bharada E telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Bharada E juga berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pembunuhan Yosua.
Selain itu, keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan Bharada E. Sikap Richard yang sopan selama di persidangan.
Baca Juga: Kapan Isra Miraj 2023? Simak Jadwal Lengkapnya Disini!
Kemudian, Bharada E belum pernah dihukum. Usia Bharada E masih muda dan dapat memperbaiki perbuatannya.
Sementara hal memberatkan, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa, sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada Eliezer terbukti bersalah, sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Pada sidang sebelumnya, Bharada Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua. ***