BANTENRAYA.COM – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani sentil Komnas HAM yang belakangan berkomentar terkait hukuman mati.
Arsul Sani menyoroti Komnas HAM setelah meminta agar hukuman mati yang kembali mencuat setelah dijatuhkan ke Ferdy Sambo agar dihapuskan.
Arsul Sani bahkan menyebut jika Komnas HAM tidak jelas dan seharusnya bisa menghormati apa yang sudah diputuskan pembuat undang-undang.
Baca Juga: Alasan Ardhito Pramono tumbang hingga jatuh di panggung: Terjadi sebuah insiden…
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo dinilai telah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ujarKetua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.
Baca Juga: Dosen-dosen UGM Tolak Pemberian Gelar Guru Besar Kehormatan Kepada Pejabat Publik
Vonis dari Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dengan hukuman seumur hidup.
Sementara itu vonis juga dijatuhkan kepada istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi yang dengan hukuman 20 tahun penjara.
Putusan tersebut pun langsung menjadi sorotan banyak pihak termasuk dari Menkopolhukam Mahfud MD, pengacara kondang Hotman Paris dan juga Komnas HAM.
Baca Juga: Hasil Liga Champions Semalam: Coba Tanya PSG, Mantan Itu Memang Benar Bikin Sakit Kan?
Komnas HAM mengungkapkan jika dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), hukuman mati sudah bukan lagi menjadi hukum pidana pokok.
Dengan demikian mereka berharap agar penerapan hukuman mati dapat dihapuskan ke depannya.
Pernyataan tersebut pun langsung disambar oleh anggota Komisi III sekaligus Wakil Ketua MPR Arsul Sani.
Baca Juga: Penyebab Utama PSG Keok dari Bayern Munich: Lagi Apes! Mbappe Sampei Tepok Jidat 2 Kali
Ia menyebut jika jika berbicara soal hukman mati posisi Komnas HAM ini disebut tidak jelas.
“Kalo bicara soal pidana mati, @KomnasHAM ini tidak jelas,” dikutip Bantenraya.com dari akun Twitter pribadinya di @arsul_sani, Rabu 15 Februari 2023.
“Apa mereka ini komisi negara RI atau bagian dr @amnesty international,” ujarnya.
Baca Juga: Inilah Daerah Terkecil di Banten, Tak Disangka Ternyata Merupakan Kota Modern
Menurutnya, jika Komnas HAM adalah komisi negara maka seharusnya bisa menghormati apa yang sudah diputuskan pembuat Undang-undang.
“Kalo mrk adl komisi negara mestinya hormati apa yg sdh diputus pembentuk UU dlm KUHP baru, hanya geser tp tdk hapus pidana mati,” pungkasnya. ***



















